![]() |
Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana, S.I.K.,M.H |
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, mencegah penyebaran Covi-19 dan patuhi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 3 tahun 2021 tanggal 05 April 2021 serta Surat Edaran Bupati Kubu Raya Nomor : 451 / 0710 / Kesra tanggal 08 April 2021, tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H.
Kapolres Kubu Raya, AKBP
Yani Permana, S.I.K.,M.H menghimbau masyarakat Kubu Raya tidak lakukan takbiran
keliling sehingga tidak adanya kerumunan massa.
“Sesuai
Surat Edaran Menteri Agama Nomor 3 tahun 2021 tanggal 05 April 2021 dan Surat Edaran
Bupati Kubu Raya, kita semua harus memahami dan mengikuti edaran Pemerintah
tersebut, hal ini tentu untuk kebaikan kita semua,” ungkap AKBP Yani Permana.
Untuk mengawal
hal tersebut Polres Kubu Raya telah mengerahkan 450 personilnya bersama
Stakeholder dengan menempati pos
pelayan, pos pengamanan hingga lakukan pengamanan jelang malam takbiran dan
kegiatan Isa Almasih.
“Ada dua
peringatan Hari Keagamaan yang berpotensi berkumpulnya masyarakat, yaitu Hari
Raya Idul Fitri Umat Muslim dan Kenaikan Isa Almasih Umat Nasrani, tentunya
kedua kegiatan tersebut perlu hadirnya personil dilapangan,” jelas Kapolres.
Dengan
terjadinya peningkatan terkonfirmasinya covid-19 di Kabupaten Kubu Raya
personil TNI-POLRI dibantu dinas terkait Kapolres juga berharap dukungan
masyarakat untuk mentaati serta mengikuti himbauan pemerintah.
“Kita semua
berusaha untuk menekan penyebaran covid-19 dengan lakukan himbauan dengan
mendatangi tempat-tempat keramaian tentunya pelaksanaan ini harus mendapat
dukungan masyarakat Kabupaten Kubu Raya untuk selalu patuhi Prokes sehingga Kabupaten
Kubu Raya bisa menekan penyebarannya,” pungkas AKBP Yani Permana. (tim
liputan).
Editor : Aan