Kapolres Kubu Raya Himbau Masyarakat Tidak Lakukan Takbir Keliling

Editor: Redaksi author photo
Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana, S.I.K.,M.H

KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, mencegah penyebaran Covi-19 dan patuhi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 3 tahun 2021 tanggal 05 April 2021 serta Surat Edaran Bupati Kubu Raya Nomor : 451 / 0710 / Kesra tanggal 08 April 2021, tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana, S.I.K.,M.H menghimbau masyarakat Kubu Raya tidak lakukan takbiran keliling sehingga tidak adanya kerumunan massa.

“Sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 3 tahun 2021 tanggal 05 April 2021 dan Surat Edaran Bupati Kubu Raya, kita semua harus memahami dan mengikuti edaran Pemerintah tersebut, hal ini tentu untuk kebaikan kita semua,” ungkap AKBP Yani Permana.

Untuk mengawal hal tersebut Polres Kubu Raya telah mengerahkan 450 personilnya bersama Stakeholder dengan menempati  pos pelayan, pos pengamanan hingga lakukan pengamanan jelang malam takbiran dan kegiatan Isa Almasih.

“Ada dua peringatan Hari Keagamaan yang berpotensi berkumpulnya masyarakat, yaitu Hari Raya Idul Fitri Umat Muslim dan Kenaikan Isa Almasih Umat Nasrani, tentunya kedua kegiatan tersebut perlu hadirnya personil dilapangan,” jelas Kapolres.

Dengan terjadinya peningkatan terkonfirmasinya covid-19 di Kabupaten Kubu Raya personil TNI-POLRI dibantu dinas terkait Kapolres juga berharap dukungan masyarakat untuk mentaati serta mengikuti himbauan pemerintah.

“Kita semua berusaha untuk menekan penyebaran covid-19 dengan lakukan himbauan dengan mendatangi tempat-tempat keramaian tentunya pelaksanaan ini harus mendapat dukungan masyarakat Kabupaten Kubu Raya untuk selalu patuhi Prokes sehingga Kabupaten Kubu Raya bisa menekan penyebarannya,” pungkas AKBP Yani Permana. (tim liputan).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini