Wah.....Berbagai Jenis Miras Ilegal Diamankan Polisi Dari Sebuah Kafe Di Kecamatan Kubu

Editor: Redaksi author photo
Minuman Keras berbagai Merk yang diamankan Polisi Saat Operasi Pekat Kapuas 2021

KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Polsek Kubu berhasil mengamankan berbagai jenis minuman keras (Miras) Ilegal dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Kapuas 2021 dari sebuah cafe dan karaoke milik SA (52) warga Dusun Karya Desa Kubu Kecamatan Kubu, Rabu (31/03/2021) pagi dini hari.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Kubu Iptu Salahudin, SHI dalam keterangan pers yang diterima redaksi kalbarnews.co.id, Jumat (02/04/2021).

Kapolsek Kubu Iptu Salahudin, SHI mengatakan dirinya beserta personil Polsek Kubu melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Kapuas 2021 di wilyah Hukum Polsek Kubu Kabupaten Kubu Raya.

“Berdasarkan Surat Perintah Kapolres Kubu Raya Nomor: Sprin/251/III/OPS1.3./2021 Tanggal 24 Maret 2021 tentang pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan "Pekat Kapuas 2021" dan Surat Perintah Kapolsek Kubu Nomor: Sprin/63/III/OPS1.3./2021 tanggal 24 Maret 2021 tentang pelaksanaan Operasi Pekat,” terang Kapolsek.

Iptu Salahudin, SH mengatakan berdasarkan informasi masyarakat kepada Polsek Kubu Raya bahwa disalah satu kafe dan karaoke di Dusun Karya Desa Kubu ada peredaran serta jual beli Minuman Keras (Miras) Ilegal berbagai jenis.

“Selanjutnya kami bersama tim Operasi Pekat Kapuas 2021 Polsek Kubu melaksanakan penangkapan dan mendapatkan barang bukti minuman keras dengan berbagai merk yang diperjual belikan di cafe dan karaoke milik SA itu,” jelas Iptu Salahudin, SH.

Iptu Salahudin, SH dari operasi tersebut Tim Operasi Pekat Kapuas 2021 Polsek Kubu berhasil mengamankan puluhan Minuman Keras (Miras) dengan berbagai merk.

“Saat ini barang bukti dan pelaku kita amankan ke Polsek Kubu guna pemeriksaaan lebih lanjut,” pungkas Iptu Salahudin, SH. (tium liputan).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini