Sholat Berjamaah Ditengah Pandemi, Anggota DPRD Kalbar Miftahul Ulum Sampaikan Ini

Editor: Redaksi author photo
Anggota DPRD Prov Kalbar, Ustad Miftahul Ulum

KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan, Miftahul Ulum yang juga merupakan Anggota DPRD Provinsi Kalbar mengapresiasi langkah pemerintah memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk melaksanakan ibadah sholat tarawih dan wajib berjamaah di masjid.

Dimana sebelumnya sholat berjamaah ditengah pandemi covid tahun lalu yang merebak dilarang dan ditiadakan, menyambut baik hal tersebut Ustad Miftah sapaan akrab Anggota Komisi III DPRD Kalbar ini mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan.

Ustad Miftah mengatakan karena selain sholat adalah prioritas dan kewajiban sebagai umat muslim untuk sholat berjamaah dimesjid, tapi juga harus memprioritaskan keselamatan dengan mematuhi protokol kesehatan saat melaksanakan ibadah, Selasa (13/04/2021).

"Saya berharap masyarakat bisa tetap khusyuk melaksanakan ibadah sholat berjamaah baik sunah maupun wajib namun tidak abai pada protokol kesehatan demi keamanan dan keselamatan bersama,” ungkap Anggota DPRD Kalbar Dapil Ketapang Kayong Utara ini.

Seperti diketahui pemerintah memperbolehkan masyarakat melaksanakan sholat berjamaah dimasjid namun tetap menjaga protokok kesehatan dengan ketat, selain memutus mata rantai penularan juga agar aktivitas dapat berjalan lancar jika angka terpapar covid-19 menurun.

Selain itu perlu kesadaran diri untuk saling menjaga jika memang sakit maka sebaiknya tidak memaksakan diri untuk ikut sholat berjamaah dimasjid melainkan sholat dirumah sendiri.

Miftah menambahkan pemerintah sudah sangat konsen terhadap pencegahan penularan covid-19 oleh sebab itu masyarakat juga harus sama-sama mendukung dengan tidak mengabaikan protokol kesehatan serta mendukung vaksinasi yang sedang berjalan.

“Mari kita dukung dan ikuti Vaksinasi Covid-19, sebagai bentuk ikhtiar kita dalam menghentikan laju penyebaran covid-19 ini,” pungkasnya. (samsul).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini