KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Seorang Ibu Rumah Tangga berinsial NA (43) warga jalan Adisucipto Gang Bersama Desa Limbung ditangkap Polisi karena menjual nomor togel, Pelaku diamankan dikediamannya Gg Bersama Desa Limbung Kecamatan Sungai Raya, Rabu (07/04/2021).
Peristiwa penangkapan
Ibu Rumah Tangga tersebut disampaikan Kanit Reskrim Polsek Sungai Raya AKP Slamet
dan mengatakan bahwa berdasarkan informasi masyarakat adanya penjualan Togel
diwilayah hukum Polsek Sungai Raya.
“Ada
informasi masyarakat tentang aktifitas perjudian penjual togel di Gang Bersama Desa
Limbung berdasar informasi tersebut Tim Operasi Pekat Polsek Sungai Raya langsung
mendatangi TKP dan berhasil mengamankan pelaku dan amankan barang bukti,”
ungkap AKP Slamet.
“Saat ini
pelaku beserta barang bukti kita amankan ke Polsek Sungai Raya guna proses
selanjutnya,” pungkas AKP Slamet. (tim liputan).
Editor : Aan