KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Polda Kalbar Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi akhir-akhir ini, Polda Kalbar menangani 7 kasus dan mengamankan 8 orang yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan.
Hal tersebut
disampaikan Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go yang
menjelaskan terhitung sejak bulan Januari hingga Februari 2021, Polda Kalbar
dan jajaran telah menangani 7 perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
"Kita
tangkap delapan orang terkait kebakaran lahan. Kedelapannya sedang diproses
dari tujuh laporan polisi," terang Kombes Pol Donny Charles Go, Selasa (02/03/2021).
Luas lahan
yang terbakar akibat ulah delapan orang tersangka, itu mulai dari 3 hektare
hingga 14 hektare. Kedelapan pelaku ditangkap berasal dari Kota Pontianak tiga
orang, Kabupaten Kubu Raya satu orang, Kabupaten Mempawah tiga orang dan dari
Kabupaten Kayong Utara satu orang.
Sedangkan
untuk korporasi, saat ini Tim dari Ditkrimsus Polda Kalbar sedang lakukan
penyelidikan di lokasi kebakaran, ada beberapa hotspot pantauan satelit berada
di wilayah konsesi perusahaan, perkembangannya akan kami infokan kemudian.
"Sampai
dengan detik ini tim terus berupaya melakukan penyelidikan lebih lanjut,"
tutup Kabid Humas Polda Kalbar. (tim liputan).
Editor : Aan