Polda Kalbar Tetapkan 8 Tersangka Kasus Karhutla Ini Penjelasan Kabid Humas

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Polda Kalbar Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi akhir-akhir ini, Polda Kalbar menangani 7 kasus dan mengamankan 8 orang yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go yang menjelaskan terhitung sejak bulan Januari hingga Februari 2021, Polda Kalbar dan jajaran telah menangani 7 perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

"Kita tangkap delapan orang terkait kebakaran lahan. Kedelapannya sedang diproses dari tujuh laporan polisi," terang Kombes Pol Donny Charles Go, Selasa (02/03/2021).

Ia menerangkan, 7 kasus yang terungkap itu ada di beberapa polres. “Terbanyak ada di Polres Mempawah yaitu 3 kasus dan Polres lainnya sebanyak 1 sampai 2 kasus," ujarnya.

Luas lahan yang terbakar akibat ulah delapan orang tersangka, itu mulai dari 3 hektare hingga 14 hektare. Kedelapan pelaku ditangkap berasal dari Kota Pontianak tiga orang, Kabupaten Kubu Raya satu orang, Kabupaten Mempawah tiga orang dan dari Kabupaten Kayong Utara satu orang.

Sedangkan untuk korporasi, saat ini Tim dari Ditkrimsus Polda Kalbar sedang lakukan penyelidikan di lokasi kebakaran, ada beberapa hotspot pantauan satelit berada di wilayah konsesi perusahaan, perkembangannya akan kami infokan kemudian.

"Sampai dengan detik ini tim terus berupaya melakukan penyelidikan lebih lanjut," tutup Kabid Humas Polda Kalbar. (tim liputan).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini