KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) – Sejumlah warga diamankan dari 4 hotel dalam razia Penginapan dan Hotel di Kota Pontianak yang dilakukan oleh tim Gabungan, TNI, Polri dan satpol PP guna mencegah sebaran virus covid–19 pada malam perayaan tahun baru 2021, Jumat (01/01/2021) malam.
Kegiatan ini
terkait pelarangan melakukan aktivitas saat malam pergantian tahun dan
membatasi jam malam hingga pukul 23;00 WIB, Mewaspadai tindakan–tindakan yang
tidak diinginkan dan memastikan tidak ada lagi masyarakat yang melanggar
himbauan tersebut, sejumlah petugas gabungan pun menyisir empat hotel Pontianak Selatan.
Tim gabungan
juga menemukan di salah satu hotel berbeda 3 anak dibawah umur yang berdalih
sedang berkumpul sembari mengadakan acara.
Walikota
Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan jika
kegiatan larangan melakukan kegiatan perayaan malam tahun baru yang
akibatkan kerumunan sudah di sosialisaikan ,namun masih saja ditemukan sejumlah
orang yang berkumpul di hotel. Selain itu yang kedapatan berpasangan ini masuk dalam
dugaan perbuatan asusila.
"Untuk pasangan
atau orang yang melanggar akan diberikan tindak Pidana Ringan (Tipiring),
sedangkan untuk hotel yang menerima anak di bawah umur dan tidak kooperatif,
kami akan melakukan penutupan sementara," tegas Edi Kamtono.
Edi
menambahkkan selain dikenai tindak pidana ringan sesuai peraturan yang berlaku,
sejumlah pelanggar ini pun lanfgsung menjalani swab tes dan tes HIV guna
mengantisipasi penyebaran Virus dan Penyakit masyarakat lainya.
"Swab
Tes ini kita lakukan bagi masyrakat yang diamankan dari sejumlah hotel, hal ini
dilakukan untuk menekan angka penyebaran covid-19 dan tidak menjadi cluster
baru," pungkasnya. (bian).
Editor :
Heri K