Bupati Muda: Kantor Desa Sebagai Sentra Pelayanan Publik Dan Simbol Partisipasi Dalam Proses Pembangunan

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan meresmikan Kantor Desa Kalibandung, di Jl Raya Riak Bandung Kecamatan Sungai Raya yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-8 Desa Kalibandung, Selasa (26/01/2021).

Bupati Muda mengapresiasi telah rampungnya pembangunan kantor desa. Ia menilai kantor desa sangat strategis bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan administrasi maupun informasi. Bahkan kantor desa menjadi magnet untuk partisipasi yang lebih luas.

“Contoh tidak hanya digunakan untuk perangkat desa, RT, dan RW, akan tetapi bisa juga untuk kelompok petani, nelayan, termasuk disabilitas. Inilah substansinya,” kata Muda seusai peresmian.

Muda mendorong seluruh kepala desa untuk dapat membangun kantor desa yang representatif. Ia mengungkapkan pada 2021 mendatang akan  ada tujuh desa di Kubu Raya yang dimekarkan secara bersamaan. Di antaranya Kalibandung, Pulau Jambu, Muara Baru Kecamatan Sungai Raya. Kemudian Ampera Raya, Sungai Malaya Kecamatan Sungai Ambawang, Punggur Kapuas Kecamatan Sungai Kakap, dan Medan Mas Kecamatan Batu Ampar.

“Bukan dari megahnya bangunan, namun bagaimana keberadaan kantor desa tersebut dapat memfungsikan semua elemen, Kantor Desa sebagai sentra pelayanan publik, juga simbol partisipasi dalam proses pembangunan,” ujarnya.

Kepala Desa Kalibandung Sanhaji mengatakan kantor desa Kalibandung dibangun dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selama empat tahun, yakni sejak tahun 2016. Pembangunan menelan dana sekitar Rp 700 juta.

“Karena berdasarkan peraturan bupati alokasinya tidak bisa lebih dari Rp 150 juta. Dan baru selesai tahun 2020,” jelasnya.

Sanhaji bersyukur dengan pengadaan lahan pembangunan kantor desa yang berasal dari hibah warga. Yakni tanah seluas 35 x 85 meter persegi. Menurutnya, sejak kantor desa tunats dibangun, berbagai pelayanan kepada masyarakat semakin baik.

“Terlebih jika ada berbagai kegiatan desa, tidak lagi jauh mencari tempat,” lanjutnya.

Ia menambahkan selain untuk kegiatan musyawarah di tingkat desa, kantor desa juga dapat digunakan untuk musyawarah dusun.

“Bahkan jika masyarakat ingin menggelar rapat apapun, Kantor Desa Kalibandung bisa digunakan,"tambahnya. (tim liputan).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini