KALBARNEWS.CO.ID (SEKADAU) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020 di gedung ketak ketik Sekadau, Selasa (15/12/2020).
Rapat Pleno
Terbuka ini dihadiri oleh Staf Teknis KPU, Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau Nur
Soleh, Saksi Pasangan Calon, Lo (Liaison Officer) Pasangan Calon 01 PAS dan 02
RA , Ketua PPK (Pantia Pemilihan Kecamatan) beserta anggota dari 7 Kecamatan.
Ketua KPU
Sekadau Drianus Saban, dalam sambutanya mengatakan pada saat pelaksanaan
tahapan-tahapan pemilu di tengah pandemi Covid-19 tentu banyak perubahan dari
tahun sebelumnya
"Kali
ini kita di batasi, yang boleh hadir hanya KPU, Bawaslu , serta LO dari kedua
Paslon, serta PPK dan Panwascam di 7 kecamatan,"kata Drianus Saban.
Acara
dilanjutkan dengan Pembacaan Tata Tertib Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Sekadau Tahun 2020 oleh Komisioner KPU
Kabupaten Sekadau, Heriadi A SE.
Usai
Pembacaan Tata Cara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020 dilanjutkan dengan Pembacaan Sertifikat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau
dari setiap Kecamatan, oleh masing masing PPK dari tujuh Kecamatan. Kemudian
Pembacaan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Sekadau dari setiap Kecamatan.
Adapun
jumlah perolehan Paslon yaitu Pasangan Aron-Subandrio memperoleh 58.023 suara
dan Pasangan Rupinus-Aloysius memperoleh 56.479. Total suara sah 114.502 dan
tidak sah 2.879. (Acil).
Editor : Aan