KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Polres Kubu Raya Gelar Press Realease Pengungkapan Kasus Selama Operasi Pekat kapuas 2020, Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana S.I.K.MH, memimpin langsung Press Conference Pengungkapan Tindak Pidana Hasil Operasi Pekat Kapuas 2020, bertempat di halaman Mako Polres Kubu Raya Jl Arteri Supadio Sungai Raya, Senin (30/11/2020)
Dalam
keterangan Confrence Kapolres Kubu Raya
AKBP Yani Permana mengatakan selama operasi Pekat kapuas Pengungkapan Kasus
perjudian ada 8 kasus, dengan 35 tersangka dan memungkin untuk tahap kedua akan
di Proses.
Kasus Miras
barang bukti yang diamankan 72 kampel arak putih dan 50 botol minuman keras
tampa ada surat izin edar yang di jual diwarung-warung maupun di toko yang ada
di wilayah Hukum Polres Kabupaten Kubu Raya.
AKBP Yani
Permana menjelaskan Kasus sesuai dengan Target
yang diberikan yaitu 5 Kasus dalam Operasi Pekat Kapuas 2020 dengan jumlah
barang bukti Shabu 4,95 Gram, Ekstasi,60 Butir sams dengan 20,42 Gram.
“Jumlah jiwa
yang Terselamatkan seandainya Barang Haram ini Lolos, jumlah Shabu dan Ekstasi sama
dengan 25,37 Gram kali 8 jiwa kurang
lebih 203 jiwa yang terselamatkan di wilayah hukum Polres Kubu Raya,” pungkas Kapolres
Kubu Raya AKBP Yani Permana. Tim liputan).
Editor :
Heri K