KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) – Walikota Pontianak, Ir Edi Rusdi Kamtono menegaskan bahwa Pemerintah Kota Pontianak melarang segala bentuk kegiatan pada perayaan Tahun baru yang mengundang kerumunan sehingga dapat menjadikan klaster baru penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak.
Hal tersebut disampaikan Orang Nomor Satu Di Kota Pontianak, Edi
Rusdi Kamto usai menggelar rapat koordinasi Satgas Covid-19 Kota Pontianak di
Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Rabu (16/12/2020).
Satgas Covid-19 Kota Pontianak melarang segala bentuk
aktivitas yang dapat mengundang kerumunan pada malam tahun baru. Wali Kota
Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan bahwa pada malam tahun baru tidak ada
perayaan maupun konvoi kendaraan.
"Untuk hotel-hotel, kafe dan warung kopi tidak diizinkan
untuk menyelenggarakan kegiatan perayaan dan berkerumunnya orang,"
tegasnya.
Selain itu, lanjutnya, pesta kembang api pada malam Natal dan
Tahun Baru juga tidak diperkenankan. Pihaknya juga melakukan razia terhadap
para penjual kembang api dan petasan.
Terhadap titik-titik konsentrasi yang kerap menjadi tempat
berkumpulnya orang seperti Jalan Gajah Mada dan kawasan waterfront, pihaknya
akan menggelar operasi untuk mencegah kerumunan. Pusat keramaian di Jalan Gajah
Mada akan ditutup karena biasanya masyarakat berkumpul untuk menghabiskan malam
tahun baru di lokasi itu.
"Hal ini kita sosialisasikan secara masif, baik di media
cetak, elektronik maupun media sosial," ungkap Edi. (tim liputan).
Editor : Heri K