Kubu
Raya (Kalbarnews.co.id) – Gebrakan Polres
Kubu Raya kian terasa dalam melakukan Gerakan Kubu Raya Bersinar, sesuai Slogan
dari Polres Kubu Raya, Baru-baru ini Anggota Polres Kubu Raya berhasil membekuk
satu orang tersangka tindak pidana narkotika di Sungai Nyirih Desa Sungai
Rengas Kecamatan Sungai Kakap.
Tersangka
berinisial IM (25) itu ditangkap di kediamannya karena terbukti memiliki
narkoba jenis sabu.
Penangkapan
terhadap IM bermula dari laporan masyarakat yang menduga kalau IM melakukan
praktik jual beli narkoba jenis sabu di rumahnya. Mendapati informasi tersebut,
anggota Opsnal lalu melakukan serangkaian penyelidikan.
Tepat
pada Minggu (15/3/2020) siang, KBO beserta sejumlah anggota pun melakukan
penangkapan terhadap IM di kediamannya yang berlokasi di Sungai Nyirih, Desa
Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap. Penangkapan terhadap IM dan istrinya
yang berinisial MG itu turut disaksikan oleh dua orang, yakni AS dan AR.
Setelah
mengamankan pelaku dan istrinya, polisi kemudian melakukan penggeledahan di
rumah IM dan mendapati delapan klip plastik transparan yang berisi sabu yang
disimpan di kotak telepon genggam merek Oppo tipe A3S. Atas perbuatannya,
pelaku pun digiring ke Mapolres Kubu Raya guna penyelidikan lebih lanjut.
Selain
delapan klip plastik transparan yang berisi sabu, polisi juga mengamankan
barang bukti lainnya berupa 1 klip plastik transparan kosong, 1 buah kotak
telepon genggam merek Oppo tipe A3S dan 2 buah korek api gas. Barang bukti
lainnya yang juga ikut diamankan, yakni uang tunai sebesar Rp427 ribu dan satu
unit telepon genggam merk Oppo berwarna hitam. (tim liputan)
Editor
: Aan