PDI-P Seleksi Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional Se-Kalbar

Editor: Redaksi author photo


Kubu Raya (Kalbarnews.co.id) – DPD PDI-P Provinsi Kalimantan Barat lakukan Seleksi Calon kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) tingkat cabang se-Kalimantan Barat, Beberapa Calon tampak serius menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat. 

Serangkaian tes mereka jalani dengan difasilitasi oleh BSPN Daerah Kalimantan Barat. Uji kelayakan dan kepatutan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan mereka dalam mengemban tugasnya selama satu periode kepengurusan.

Kepala BSPN PDI Perjuangan Daerah Kalimantan Barat Bambang Ganefo Putra mengatakan bahwa mereka yang menjadi peserta uji kelayakan dan kepatutan ini merupakan usulan dari masing-masing DPC. Adapun tim penilai uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon kepala BSPN cabang se-Kalbar dikatakan Bambang berasal dari Pengurus BSPN Pusat.

"BSPN Pusat sudah men-skoring hasil yang kira-kira nantinya yang layak menjadi kepala BSPN cabang. Mungkin dalam seminggu ini akan diumumkan hasilnya oleh BSPN Pusat karena tinggal melihat kesesuaian antara hasil interview dan curriculum vitae mereka," kata Bambang di Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat, Jl. Arteri Supadio Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Selaku Kepala BSPN Daerah, Bambang berharap mereka yang lolos uji kelayakan dan kepatutan benar-benar siap mengemban tugas mengawal dan mengamankan suara pada proses pelaksanaan Pemilu. Baik Pemilu legislatif, presiden/wakil presiden maupun kepala/wakil kepala daerah. Mereka yang terpilih juga diharapkan Bambang dapat merekrut, menyeleksi, melatih dan mengorganisasi saksi dan regu penggerak pemilih (guraklih) secara permanen.

"Mengawal dan mengamankan suara itu tahapannya dari proses perekrutan saksi, kemudian pengamanan pada saat pemungutan suara di TPS, kecamatan sampai ke kabupaten," terang Anggota DPRD Kalbar tersebut.

Lebih lanjut Bambang menjelaskan bahwa mereka yang lolos uji kelayakan dan kepatutan nantinya akan mengemban amanah selama lima tahun, sesuai dengan masa jabatan DPC di kabupaten/kota masing. Masa jabatan mereka dihitung berdasarkan periode kepengurusan DPC, mulai tahun 2019 hingga 2024.(tim liputan)

Editor : Aan
Share:
Komentar

Berita Terkini