![]() |
| Modus Dukun Sakti, Warga Pontianak Tertipu Rp 50 Juta Iming-Iming Dana Hibah Rp 30 Miliar |
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) –
Ada-ada saja modus penipuan di Pontianak! Seorang warga berinisial YN harus
merelakan uangnya sebesar Rp 50 juta setelah terperdaya janji dana hibah
senilai Rp 30 miliar yang dijanjikan oleh seorang pria berinisial JS, yang
mengaku sebagai “dukun sakti”.
Kasus ini terungkap setelah Polda
Kalimantan Barat menerima laporan dari korban dan berhasil meringkus pelaku di
wilayah Pontianak. Berdasarkan keterangan kepolisian, JS menggunakan modus
tidak biasa, mencampurkan klenik dan tipu daya dokumen palsu untuk memperdaya
korbannya.
Pelaku JS mengaku kepada korban
mampu mencairkan dana hasil penjualan intan ke Kerajaan Brunei Darussalam,
namun berdalih bahwa intan tersebut masih membutuhkan “legalitas” sebelum
uangnya bisa dicairkan. Korban pun diminta untuk menyerahkan uang Rp 50 juta
sebagai biaya pengurusan perizinan.
Untuk meyakinkan YN, pelaku
bahkan menunjukkan dokumen palsu yang diklaim berasal dari Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) serta surat hibah bernilai fantastis. Namun, dana Rp 30 miliar
yang dijanjikan tak pernah ada, dan korban baru menyadari telah ditipu setelah
menunggu berbulan-bulan tanpa hasil.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes
Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.H., M.M dalam keterangannya,
mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada janji dana hibah atau
investasi yang tidak jelas sumbernya, apalagi disertai embel-embel spiritual
atau klenik.
“Pelaku JS sudah diamankan dan
sedang menjalani pemeriksaan. Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada
terhadap modus-modus penipuan semacam ini,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang
penipuan dengan kedok spiritual yang masih marak terjadi. Kepolisian menegaskan
akan menindak tegas para pelaku dan terus mengedukasi masyarakat agar tidak
mudah tergiur janji kekayaan instan. (Sumber: Humas Polda Kalbar).
Editor Heri
