KALBARNEWS.CO.ID (KAPUAS HULU) - Anggota DPRD Kapuas Hulu Andi Aswad, menghadiri audensi Desa (Kades) yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kapuas Hulu dalam menolak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. (1/12/2025)
Angota DPRD Andi Aswad Buka Suara Terkaid Audensi Kades Desak Revisi PMK 81 2025
Dalam sambutannya Andi Aswad, menyampaikan Kita turut prihatin dengan kondisi untuk teman-teman di desa dengan keluar PMK 81. Tapi secara pribadi jujur saya yakin dan tentu maksud dari PMK 81 ini pasti baik.
Tujuannya baik, pasti baik, cuman memang ada kekurangan kenapa tidak ada sosialisasi ataupun diberitahukan lebih awal kepada teman-teman di desa," kata Andi Aswad.
Andi Aswad juga menegaskan bahwa Kades memiliki hak untuk memperjuangkan hak-hak keuangan di tingkat desa yang diatur oleh PMK 81/2025.
"Untuk teman-teman di desa saya pikir punya hak untuk memperjuangkan hak-hak keuangan di tingkat desa khususnya yang memang diatur oleh PMK 81," ujarnya.
DPRD Kapuas Hulu akan membersamai Kades dalam memperjuangkan hak-hak yang diatur di APBD masing-masing. Untuk tahap 2 dan tahap 3 yang memang sudah.
"Kami dari DPRD khusus kita pribadi bersama, sesuai dengan rapat tadi kita akan membersamai mereka untuk memperjuangkan hak-hak yang memang sudah diatur di APBD mereka masing-masing," tambah Andi Aswad.
Andi Aswad berharap bahwa PMK 81/2025 dapat direvisi untuk mengakomodir kebutuhan desa dan masyarakat.
"Itulah intinya, kita berharap PMK 81/2025 dapat direvisi untuk mengakomodir kebutuhan desa dan masyarakat," tutupnya.(Dulhadi)
Editor : Aan