![]() |
Maklumat Kapolri agar Masyarakat tidak berkumpul dan menimbun Sembako menghadapi Merebaknya Virus Covid-19 |
Kubu Raya (Kalbarnews.co.id) - Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat Warga Dilarang Berkumpul Dan Timbun Sembako, Maklumat dikeluarkan karena semakin cepatnya penyebaran virus corona atau Covid-19 ini dengan ditunjukan peningkatan jumlah orang yang positif virus corona.
Karo Penmas Divisi Humas
Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, maklumat itu dikeluarkan agar penyebaran
virus tidak semakin meluas dan berkembang menjadi ganguan terhadap keamanan dan
ketertiban masyarakat.
"Maklumat ini juga
bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran
virus corona,” kata Argo.
Dalam maklumatnya, Kapolri
meminta agar seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan
yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik ditempat umum
maupun di lingkungan sendiri.
"Seperti, dalam
bentuk seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazzar, pasar malam,
pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval
hingga resepsi keluarga,” jelasnya.
Apabila ada keperluan
mendesak dan tidak dapat dihindari yang melibatkan banyak massa, agar
dilaksanakan sesuai dengan protokol pemerintah dalam rangka pencegahan
penyebaran Covid-19.
Kata Argo, Kapolri dalam
maklumatnya, juga meminta agar masyarakat tetap tenang dan jangan panik. Namun,
diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan
mengikuti informasi serta himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
"Masyarakat juga
diminta agar tidak melakukan pembelian atau menimbun bahan pokok maupun
kebutuhan masyarakat lainya secara berlebihan,” katanya.
Masyarakat juga diminta
agar tidak ikut menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya yang
dapat menimbulkan gejolak.
"Apabila tidak jelas
sumbernya, dapat menghubungi kepolisian setempat,” imbuh Argo.
Apabila anggota Kepolisian
menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Kapolri, maka dilakukan
tindakan penegakan hukum yang telah diatur sesuai dengan perundang-undangan.
Adanya Maklumat Kapolri
ini dibenarkan Kapolres Kubu Raya ketika dikonfirmasi Redaksi Kalbarnews,
Kapolres menjelaskan ini adalah penegasan dari sikap Pemerintah menyikapi Merebaknya
Virus Covid-19 di semua wilayah Indonesia.
“Benar Kapolri telah
mengeluarkan maklumat kepada Masyarakat, dan InsyaAllah besok Anggota kami akan
menyebar maklumat tersebut ke berbagai tempat umum sehingga masyarakat bisa
melaksanakan dan mematuhi maklumat Kapolri tersebut,” Jelas Kapolres.
AKBP Yani Permana berharap
masyarakat dapat mematuhi dan menjalankan Maklumat dari Kapolri agar semua bisa
teratasi dan tidak menjadi atau berimbas kepada gangguan Keamanan. (tim liputan).
Editor
: Aan