Kapolri Keluarkan Maklumat Warga Dilarang Berkumpul Dan Timbun Sembako

Editor: Redaksi author photo
Maklumat Kapolri agar Masyarakat tidak berkumpul dan menimbun Sembako menghadapi Merebaknya Virus Covid-19

Kubu Raya (Kalbarnews.co.id) - Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat Warga Dilarang Berkumpul Dan Timbun Sembako, Maklumat dikeluarkan karena semakin cepatnya penyebaran virus corona atau Covid-19 ini dengan ditunjukan peningkatan jumlah orang yang positif virus corona.

 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, maklumat itu dikeluarkan agar penyebaran virus tidak semakin meluas dan berkembang menjadi ganguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Maklumat ini juga bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona,” kata Argo.

Dalam maklumatnya, Kapolri meminta agar seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri.

"Seperti, dalam bentuk seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazzar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval hingga resepsi keluarga,” jelasnya.

Apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari yang melibatkan banyak massa, agar dilaksanakan sesuai dengan protokol pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Kata Argo, Kapolri dalam maklumatnya, juga meminta agar masyarakat tetap tenang dan jangan panik. Namun, diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

"Masyarakat juga diminta agar tidak melakukan pembelian atau menimbun bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainya secara berlebihan,” katanya.

Masyarakat juga diminta agar tidak ikut menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya yang dapat menimbulkan gejolak.

"Apabila tidak jelas sumbernya, dapat menghubungi kepolisian setempat,” imbuh Argo.

Apabila anggota Kepolisian menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Kapolri, maka dilakukan tindakan penegakan hukum yang telah diatur sesuai dengan perundang-undangan.

Adanya Maklumat Kapolri ini dibenarkan Kapolres Kubu Raya ketika dikonfirmasi Redaksi Kalbarnews, Kapolres menjelaskan ini adalah penegasan dari sikap Pemerintah menyikapi Merebaknya Virus Covid-19 di semua wilayah Indonesia.

“Benar Kapolri telah mengeluarkan maklumat kepada Masyarakat, dan InsyaAllah besok Anggota kami akan menyebar maklumat tersebut ke berbagai tempat umum sehingga masyarakat bisa melaksanakan dan mematuhi maklumat Kapolri tersebut,” Jelas Kapolres.

AKBP Yani Permana berharap masyarakat dapat mematuhi dan menjalankan Maklumat dari Kapolri agar semua bisa teratasi dan tidak menjadi atau berimbas kepada gangguan Keamanan. (tim liputan). 

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini