Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan Keluarkan Surat Larangan mengadakan Kegiatan Keramaian |
Kubu
Raya (Kalbarnews.co.id) – Mencegah
penyebaran Covid-19 atau virus corona, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan
mengeluarkan larangan mengadakan kegiatan pengumpulan massa di Kabupaten Kubu
Raya.
Larangan
yang tertuang dalam surat edaran bernomor 140/0585/DPMD-C/2020 tersebut
menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat tentang Kejadian Luar
Biasa/Tanggap Darurat Covid-19 dan Surat Edaran Bupati Kubu Raya tentang
Pencegahan Covid-19 serta Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penangananan Penyebaran
COVID-19.
"Terkait
hal itu, masyarakat Kabupaten Kubu Raya tidak mengadakan kegiatan sosial
kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak. Seperti
seminar, konser musik, resepsi perkawinan, pasar malam, unjuk rasa, pawai, dan
karnaval," kata Muda Mahendrawan di Sungai Raya, Minggu (29/03/2020).
Muda
mengatakan, larangan yang bersifat mutlak itu diberlakukan sampai dengan batas
waktu berakhirnya Kondisi Luar Biasa (KLB) Tanggap Darurat Covid-19 yang akan
ditetapkan kemudian oleh pemerintah. Menurutnya, upaya pencegahan menjadi
keharusan ketimbang muncul penyesalan di kemudian hari.
“Lebih baik kita cegah sekarang. Saya minta
dengan rendah hati pengertian masyarakat. Tidak usah memaksakan. Sebentar saja
selama beberapa waktu kita harus menyelamatkan satu sama lain. Sekarang bukan
saatnya berdebat tapi mencari solusi,” tuturnya.
Muda
meminta masyarakat bersikap bijak. Yakni bersikap layaknya negarawan. Sebab
menurutnya penyebaran Covid-19 yang semakin meluas merupakan persoalan serius.
Tidak hanya di Indonesia tapi juga seluruh dunia.
“Dengan
sikap sabar dan menahan diri inilah bentuk tanggung jawab dan kontribusi kita
bagi negeri ini,” ujarnya. (rio/tim liputan)
Editor
: Aan