Wow,... BNN Sita Aset Rp 1.2 Milyar dari Tersangka Kasus Truk Sayur Pembawa Sabu di Aceh

Editor: Redaksi author photo

Banag bukti Aset Tersangka Kasus Truk Pembawa 36, 47 Kg Sabu di Kab Langsa Aceh

Jakarta (Kalbar News) – Badan Narkotika Nasional (BNN) sita aset pengedar Narkoba jenis sabu sebanyak Rp 1,2 Milyar dari Kasus 36, 47 Kg Sabu di Kabupaten Langsa Provinsi Aceh yang amankan Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN bersama BNNK Langsa pada hari Sabtu (25/05/2019) yang lalu.

Dari hasil pengembangan kasus  penyelundupan 35 bungkus sabu pada dinding truk sayur di Langsa Provinsi Aceh Tim telah mengamankan puluhan aset dari para tersangka.

Berawal dari ditangkapnya tiga orang anggota jaringan sindikat narkoba yaitu tersangka inisial RID, RA dan M di area SPBU Jl. Terusan Jakarta-Merak Cilegon Jawa Barat. 

Dari para tersangka, diamankan 35 bungkus narkoba jenis sabu seberat 36,47 Kg di dinding bak belakang truk tersebut. 

Adapun barang bukti yang diamankan oleh Tim Direktorat TPPU BNN RI bekerjasama dengan BNNK Langsa antara lain dari Tersangka RID 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Pajero Sport Tahun 2018, beserta 1 (satu) lembar STNK. atas nama CV. KAK, dengan Estimasi harga saat ini 450 juta, 1 (satu) unit Mobil Mitsubshi Expander Tahun 2018 Warna Putih beserta 1 (satu) STNK. Estimasi harga saat ini 250 juta, Uang Tunai sebesar Rp. 268.500.000.

Sementara dari Tersangka RA diamankan 1 (Satu) unit Mobil Honda HRV Warna Silver yang baru di DP 75 juta, 1 (Satu) unit Rumah tinggal di Jl. Hamzah Fanzuri Tj. Putus Jabel, Langsa (tanah tidak memiliki sertifikat), 1 (Satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha N-Max yang dibeli secara kredit, 3 (tiga) buah Buku Rekening Bank dengan estimasi aset 240 juta.

Adapun Total Aset yang sudah diamankan sebesar +/- 1,2 Miliar. (Sumber : Karo Humas dan Protokol BNN)

Editor : Edi S
Share:
Komentar

Berita Terkini