Banag bukti Aset Tersangka Kasus Truk Pembawa 36, 47 Kg Sabu di Kab Langsa Aceh |
Jakarta
(Kalbar News) – Badan Narkotika
Nasional (BNN) sita aset pengedar Narkoba jenis sabu sebanyak Rp 1,2 Milyar
dari Kasus 36, 47 Kg Sabu di Kabupaten Langsa Provinsi Aceh yang amankan Direktorat
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN bersama BNNK Langsa pada hari Sabtu
(25/05/2019) yang lalu.
Dari
hasil pengembangan kasus penyelundupan
35 bungkus sabu pada dinding truk sayur di Langsa Provinsi Aceh Tim telah
mengamankan puluhan aset dari para tersangka.
Berawal
dari ditangkapnya tiga orang anggota jaringan sindikat narkoba yaitu tersangka
inisial RID, RA dan M di area SPBU Jl. Terusan Jakarta-Merak Cilegon Jawa
Barat.
Dari
para tersangka, diamankan 35 bungkus narkoba jenis sabu seberat 36,47 Kg di
dinding bak belakang truk tersebut.
Adapun
barang bukti yang diamankan oleh Tim Direktorat TPPU BNN RI bekerjasama dengan
BNNK Langsa antara lain dari Tersangka RID 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi
Pajero Sport Tahun 2018, beserta 1 (satu) lembar STNK. atas nama CV. KAK,
dengan Estimasi harga saat ini 450 juta, 1 (satu) unit Mobil Mitsubshi Expander
Tahun 2018 Warna Putih beserta 1 (satu) STNK. Estimasi harga saat ini 250 juta,
Uang Tunai sebesar Rp. 268.500.000.
Sementara
dari Tersangka RA diamankan 1 (Satu) unit Mobil Honda HRV Warna Silver yang
baru di DP 75 juta, 1 (Satu) unit Rumah tinggal di Jl. Hamzah Fanzuri Tj. Putus
Jabel, Langsa (tanah tidak memiliki sertifikat), 1 (Satu) unit Sepeda Motor
merk Yamaha N-Max yang dibeli secara kredit, 3 (tiga) buah Buku Rekening Bank
dengan estimasi aset 240 juta.
Adapun
Total Aset yang sudah diamankan sebesar +/- 1,2 Miliar. (Sumber : Karo Humas
dan Protokol BNN)
Editor
: Edi S