HS, Pria yang Viral di Media Sosial karena Ancam Penggal Kepala Presiden RI (ist) |
Jakarta (Kalbar News)
– Akhirnya seorang Pria yang Viral dan hebohkan dunia maya dengan Ancamanya
kepada Presiden RI, Joko Widodo diamankan Polisi pada Minggu (12/05/2019).
Jajaran Polda Metro
Jaya dikabarkan telah menangkap seorang pria berinisial HS terkait ujaran
kebencian akan memenggal kepala Presiden Jokowi dalam video yang viral beberapa
waktu lalu. HS diciduk di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada pagi
tadi.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro
Jaya, Kombes Polisi Argo Yuwono kepada awak media melalui pesan singkatnya,
seperti dilansir oleh viva.com.
"Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro
Jaya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kejahatan
terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus
Pengancaman Pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial
saat sekarang ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi
Argo Yuwono.
Dalam video beredar, HS
diduga menyatakan perkataan mengancam akan memenggal Kepala Jokowi ketika unjuk
rasa di depan kantor Bawaslu RI di MH. Thamrin, Menteng Jakarta Pusat, Jumat
lalu.
"Pelaku yang diamankan atas nama HS, tempat
tanggal lahir Jakarta, 08 Maret 1994, alamat Palmerah Barat, Kelurahan
Palmerah, Kecamatan Palmerah, HS diciduk karena diduga melanggar Pasal 104 KUHP
dan atau Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE," ujarnya.(vn/tim
liputan)
Editor : Heri K