Kepala Desa Sungai Ambawang Kuala, Suaidi M Noor Salah Satu Desa yang akan Terapkan Tansaksi Non Tunai |
Kubu
Raya (Kalbar News) - Sebanyak 28 Kepala
Desa dari 8 Kecamatan di Kabupaten Kubu Raya menandatangani Perjanjian Kerja
Sama (PKS) antara Pemerintah Desa dengan Bank Kalbar tentang Implementasi
Transaksi Non Tunai dalam Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Kubu Raya, Jumat
(3/5).
Penandatanganan
kerja sama di Kantor Bupati Kubu Raya ini menjadi babak baru pelaksanaan
inovasi Pengelolaan Keuangan Desa dengan Transaksi Non Tunai yang digagas
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan. Inovasi itu merupakan yang pertama kalinya
di Indonesia.
“Terobosan
pengelolaan keuangan desa secara non tunai ini akan diadopsi oleh Kementerian
Desa PDTT untuk diterapkan di desa-desa se-Indonesia,” kata Sekretaris Daerah
Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam.
Terkait
hal itu, Yusran mengajak para pemerintah desa yang belum menerapkan transaksi
non tunai untuk secara bertahap memulai kesiapan terhadap hal itu. Dirinya
mengatakan inovasi tersebut sudah memiliki payung hukum berupa peraturan
bupati. Bahkan telah mendapat apresiasi dari pemerintah pusat.
“Jangan
sampai nanti Kementerian Desa benar-benar sudah menerapkan ini Se-Indonesia,
sementara ada Desa di Kubu Raya sendiri yang belum menerapkannya,” ujarnya.
Yusran
menambahkan, inovasi Pengelolaan Keuangan Desa dengan Transaksi Non Tunai sejalan
dengan keinginan besar Menteri Keuangan RI Sri Mulyani untuk menerapkan Sistem
Keuangan Secara Non Tunai Di Skala Nasional.
“Karena
dengan demikian salah satu strategi dalam menertibkan pengelolaan keuangan,
mencegah korupksi, pencegahan pencucian uang, itu salah satunya dengan sistem
non tunai,” sebutnya. (tim liputan)
Editor
: Heri K