28 Desa di Kabupaten Kubu Raya Mulai Lakukan Transaksi Non Tunai

Editor: Redaksi author photo

Kepala Desa Sungai Ambawang Kuala, Suaidi M Noor Salah Satu Desa yang akan Terapkan Tansaksi Non Tunai
Kubu Raya (Kalbar News) - Sebanyak 28 Kepala Desa dari 8 Kecamatan di Kabupaten Kubu Raya menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Desa dengan Bank Kalbar tentang Implementasi Transaksi Non Tunai dalam Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Kubu Raya, Jumat (3/5). 

Penandatanganan kerja sama di Kantor Bupati Kubu Raya ini menjadi babak baru pelaksanaan inovasi Pengelolaan Keuangan Desa dengan Transaksi Non Tunai yang digagas Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan. Inovasi itu merupakan yang pertama kalinya di Indonesia. 
 
Foto Bersama Bupati Kubu Raya, Kacab Bank Kalbar dan Kepala Desa yang lakukan Transaksi Non Tunai
“Terobosan pengelolaan keuangan desa secara non tunai ini akan diadopsi oleh Kementerian Desa PDTT untuk diterapkan di desa-desa se-Indonesia,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam.

Terkait hal itu, Yusran mengajak para pemerintah desa yang belum menerapkan transaksi non tunai untuk secara bertahap memulai kesiapan terhadap hal itu. Dirinya mengatakan inovasi tersebut sudah memiliki payung hukum berupa peraturan bupati. Bahkan telah mendapat apresiasi dari pemerintah pusat.

“Jangan sampai nanti Kementerian Desa benar-benar sudah menerapkan ini Se-Indonesia, sementara ada Desa di Kubu Raya sendiri yang belum menerapkannya,” ujarnya.

Yusran menambahkan, inovasi Pengelolaan Keuangan Desa dengan Transaksi Non Tunai sejalan dengan keinginan besar Menteri Keuangan RI Sri Mulyani untuk menerapkan Sistem Keuangan Secara Non Tunai Di Skala Nasional. 

“Karena dengan demikian salah satu strategi dalam menertibkan pengelolaan keuangan, mencegah korupksi, pencegahan pencucian uang, itu salah satunya dengan sistem non tunai,” sebutnya. (tim liputan)

Editor : Heri K


Share:
Komentar

Berita Terkini