Pemusnahan Barang Bukti Sabu dan Ganja oleh Kapolda Kalbar beserta Forkopimda di Alun-alun Kapuas (*) |
Pontianak
(Kalbar News) - Polda Kalbar melakukan pemusnahan Barang
Bukti Narkoba setelah pada 21 Januari 2019 lalu melakukan Press Conference
Pengungkapan Tindak Pidana Narkoba di Balai Kemitraan Polda Kalbar, Pemusnahan
Barang Bukti tersebut dilakukan Kapolda Kalbar di Alun Alun Kapuas, pada Senin
(04/02/2019).
Pelaksanaan
Pemusnahan Barang Bukti tersebut dilakukan setelah Upacara Gelar Pasukan
Operasi Liong Kapuas, dipimpin langsung oleh Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs Didi
Haryono dan disaksikan Forkopimdan dan Pejabat Daerah lainya, pemusnahan Barang
Bukti Narkoba ini dilakukan dalam upaya untuk menyelamatkan generasi bangsa.
"Peredaran
Narkoba ini dapat menghilangkan satu generasi di bawah kita. Untuk itu, pagi
ini kita semua bersama-sama memusnahkan barang haram ini sehingga ke depan kita
berharap zero narkoba di Kalimantan Barat," ujar Kapolda Kalbar.
Kapolda
juga menyebutkan, dalam pengungkapan Tindak Pidana Narkoba ini, Polda Kalbar
mengamankan mengamankan tujuh orang tersangka ( lima pria, dua wanita), dimana
dari mereka terdapat satu pasangan suami istri.
Adapun,
pemusnahan barang bukti narkoba ini terdiri dari sabu berjumlah 1867,36 gram
dan ganja berjumlah 1555 gram.
"Jika
kita asumsikan, satu gram sabu dapat digunakan untuk delapan orang, dan
estimasi harga nya sekitar 1,6 juta. Maka dari 1867 gram, kita dapat
menyelamatkan sebanyak 14.939 orang calon pengguna sabu," ungkap Kapolda
Kalbar.(tim liputan)
Editor
: Heri K