Pemusnahan Barang Bukti Sabu dan Ganja oleh Polda Kalbar di Alun-Alun Kapuas, ini Penjelasan Kapolda

Editor: Redaksi author photo

Pemusnahan Barang Bukti Sabu dan Ganja oleh Kapolda Kalbar beserta Forkopimda di Alun-alun Kapuas (*)

Pontianak (Kalbar News) -  Polda Kalbar melakukan pemusnahan Barang Bukti Narkoba setelah pada 21 Januari 2019 lalu melakukan Press Conference Pengungkapan Tindak Pidana Narkoba di Balai Kemitraan Polda Kalbar, Pemusnahan Barang Bukti tersebut dilakukan Kapolda Kalbar di Alun Alun Kapuas, pada Senin (04/02/2019).

Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti tersebut dilakukan setelah Upacara Gelar Pasukan Operasi Liong Kapuas, dipimpin langsung oleh Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs Didi Haryono dan disaksikan Forkopimdan dan Pejabat Daerah lainya, pemusnahan Barang Bukti Narkoba ini dilakukan dalam upaya untuk menyelamatkan generasi bangsa.

"Peredaran Narkoba ini dapat menghilangkan satu generasi di bawah kita. Untuk itu, pagi ini kita semua bersama-sama memusnahkan barang haram ini sehingga ke depan kita berharap zero narkoba di Kalimantan Barat," ujar Kapolda Kalbar.
 
Kapolda menunjukkan Barang Bukti Sabu yang diamankan dari para pelaku (*)
Kapolda juga menyebutkan, dalam pengungkapan Tindak Pidana Narkoba ini, Polda Kalbar mengamankan mengamankan tujuh orang tersangka ( lima pria, dua wanita), dimana dari mereka terdapat satu pasangan suami istri.

Adapun, pemusnahan barang bukti narkoba ini terdiri dari sabu berjumlah 1867,36 gram dan ganja berjumlah 1555 gram.

"Jika kita asumsikan, satu gram sabu dapat digunakan untuk delapan orang, dan estimasi harga nya sekitar 1,6 juta. Maka dari 1867 gram, kita dapat menyelamatkan sebanyak 14.939 orang calon pengguna sabu," ungkap Kapolda Kalbar.(tim liputan)

Editor : Heri K
Share:
Komentar

Berita Terkini