Tersangka WF Oknum Sipir Rutan Kelas II A Pontianak dengan Barang Bukti ribuan Extacy (*) |
Kubu
Raya (Kalbar News) - Badan Narkotika
Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat bekerja sama dengan Direktorat Reserse
Narkoba Polda Kalbar berhasil mengamankan dan menangkap Kurir pembawa ribuan Narkoba
jenis Extacy di Jl Trans Kalimantan Kec Sui Ambawang Kab Kubu Raya.
Penangkapan
ini berawal dari informasi masyarakat bahwa pada hari Kamis (4/10/2018) ada
orang yang membawa narkotika jenis Extasi dari Entikong dengan menggunakan taxi
mobil Toyota Inova warna silver KB.1420.OM, mengetahui hal tersebut BNN
Provinsi Kalimantan Barat dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar Langsung
Menuju Jl.Trans Kalimantan Kab.Kubu Raya.
Sekira
Jam 00.50 Wib, di depan Kampus IPDN Jalan Trans Kalimantan Desa Ambawang Kec. Ambawang
Kab.Kubu Raya BNN Provinsi Kalimantan
Barat dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar Mengamankan Satu Orang Tersangka
Iskandar alias IS dan 1 bungkus Barang Bukti Narkotika Sejenis Extacy.
Berdasarkan
hasil Pengembangan Tersangka IS kemudian diamankan 2 Orang tersangka yang merupakan
jaringan pengedar Narkoba yaitu MN dan WR yang merupakan warga Gang Teluk
Melano Kel. Siantan Hilir Kec. Pontianak Utara.
Tidak
sampai disitu BNN dan Ditres Narkoba Polda Kalbar berhasil mengembangan jaringan
Peredaran Gelap Narkoba tersebut
berdasarkan keterangan dan pengakuan para tersangka kiriman Narkoba Jenis Extacy itu akan di
berikan kepada WF yang merupakan Oknum Sipir Rutan Kelas II A Pontianak atas
pesanan dari narapidana Darmadi Alias DAR.
Sekira
Jam 18.30 Wib, Kepala BNN Provinsi Kalimantan Barat dan Direktorat Reserse
Narkoba Polda Kalbar langsung berkoordinasi dengan Kadiv Pas Kanwil Kalbar
untuk melakukan penjemputan terhadap sdr DAR yang berada didalam rutan
tersebut.
Setelah
Melakukan Koordinasi, Personil BNN Provinsi Kalimantan Barat dan Personil
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar langsung menjemput Darmadi untuk dapat
memberikan Keterangan lebih Lanjut.(tim liputan)
Editor
: Heri K