Tak kantongi ijin, aktivitas PT Mega Mix di Sui Kakap dibekukan

Editor: Redaksi author photo
Ilustrasi

Kubu Raya (Kalbar News) - Selama 6 bulan beroperasi, PT Mega Mix ternyata belum mengantongi sejumlah ijin.akibatnya Pemkab Kubu Raya membekukan sementara aktivitas perusahaan pengolah semen tersebut.

Aduan sejumlah warga megenai aktivitas PT Mega Mix,ditanggapi Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dengan melakukan pemeriksaan. Alhasil, PT Mega Mix ternyata belum memilki sejumlah ijin.

Hal ini terungkap melalui pemeriksaan Dinas Perdagangan Koperasi Dan Usaha Mikro, Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu satu pintu, perusahaan pengolahan semen ini,diketahui belum mengantongi ijin mendirikan bangunan, ijin lokasi, ijin lingkungan dan ijin usaha industri.

Berdasar hal tersebut mulai kamis (13/9/2018) ini, operasional PT Mega Mix dihentikan sampai perusahaan melengkapi perijinannya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Lugito menjelaskan perusahan mengakui keteledoran yang dilakukan. Perusahan mengira hanya diperlukan satu perijinan yang di miliki PT Mega Mix yang berada di jalan Adisucipto

“Jadi sebelum PT Mega Mix melengkapi perijinan , segala aktivitas di perusahaan tersebut kita bekukan sampai pelaku usaha tersebut melengkapi segala perijinannya” jelas lugito 

Pemerintah Daerah juga menghimbau Masyarakat yang tinggal tak jauh dari PT Mega Mix tidak main hakim sendiri,mereka harus mempercayakan permasalahan ini kepada Pemerintah Daerah,sesuai mekanisme aturan yang berlaku. (tha)

Editor : Heri K
Share:
Komentar

Berita Terkini