Ilustrasi |
Kubu
Raya (Kalbar News) - Selama 6
bulan beroperasi, PT Mega Mix ternyata belum mengantongi sejumlah
ijin.akibatnya Pemkab Kubu Raya membekukan sementara aktivitas perusahaan
pengolah semen tersebut.
Aduan
sejumlah warga megenai aktivitas PT Mega Mix,ditanggapi Pemerintah Kabupaten
Kubu Raya dengan melakukan pemeriksaan. Alhasil, PT Mega Mix ternyata belum
memilki sejumlah ijin.
Hal
ini terungkap melalui pemeriksaan Dinas Perdagangan Koperasi Dan Usaha Mikro, Dinas
Lingkungan Hidup serta Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu satu pintu,
perusahaan pengolahan semen ini,diketahui belum mengantongi ijin mendirikan
bangunan, ijin lokasi, ijin lingkungan dan ijin usaha industri.
Berdasar
hal tersebut mulai kamis (13/9/2018) ini, operasional PT Mega Mix dihentikan
sampai perusahaan melengkapi perijinannya.
Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Lugito menjelaskan
perusahan mengakui keteledoran yang dilakukan. Perusahan mengira hanya diperlukan
satu perijinan yang di miliki PT Mega Mix yang berada di jalan Adisucipto
“Jadi
sebelum PT Mega Mix melengkapi perijinan , segala aktivitas di perusahaan
tersebut kita bekukan sampai pelaku usaha tersebut melengkapi segala perijinannya”
jelas lugito
Pemerintah
Daerah juga menghimbau Masyarakat yang tinggal tak jauh dari PT Mega Mix tidak
main hakim sendiri,mereka harus mempercayakan permasalahan ini kepada Pemerintah
Daerah,sesuai mekanisme aturan yang berlaku. (tha)
Editor
: Heri K