Polda Kalbar dan Yon Brimob Bekuk Pelaku Pengelapan dan Pemasok BBM PETI di Singkawang

Editor: Redaksi author photo
Tersangka Penggelapan dan Pemasok  BBM Pengusaha PETI di Singkawang AH alias AS (ist) 

Barang Bukti yang diamankan Petugas (ist) 

Sungkawang (Kalbar News)  - Tim Subdit 4 Dit Reskrimsus Polda Kalbar dan 2 Pers Resmob Yon Brimob Singkawang amankan Tersangka Pengelapan BBM jenis Solar tanpa Dokumen AH alias AS di Singkawang, Kamis malam (8/3/2018) Sekira pukul 20:30 wib. 

Polisi mengamankan tersangka Penggelapan BBM AH alias AS beserta 1 unit Kendaraan Dump Truck KB. 9883 AC yang mengangkut 2 Blong (drum plastik warna putih kapasitas 1 ton) dan  7 drum berisi BBM jenis Solar Subsidi dengan total volume sebanyak 4,6 ton .

Menurut pengakuan tersangka AH alias As BBM jenis Solar Subsidi tersebut di peroleh dari  SPBU Pasir Panjang Singkawang dengn harga Rp. 5.150/ltr.

Tersangka AH alias AS kemudian menjual BBM jenis Solar Subsidi tersebut kepada pekerja PETI di Pasar Gunung Kec. Capkala Kab. Bengkayang dengan harga Rp. 5.900/ liter (harga HET Rp.5.150,-/liter).

Dalam Pengembangan Tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar di Gudang milik tersangka AH alias AS kemudian di temukan 3 Drum BBM jenis Solar dengan volume total kurang lebih 600 liter dan 1 Unit Tangki Darat kapasitas 8000 liter yang berisi bbm jenis Solar kurang lebih 600 liter tanpa di lengkapi dokumen .

Kepada tersangka AH alias AS akan dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Saat ini tersangka AH alias AS beserta Barang Bukti berupa  dump truck, beserta BBM jenis Solar Subsidi di amankan sementara di Polsek  Singkawang Selatan guna proses lebih lanjut. (tim liputan) 

Editor : Heri K

Share:
Komentar

Berita Terkini