Pelaksana Pemilu harus paham aturan Verifikasi dan Substansi Bapaslon perseorangan

Editor: Redaksi author photo
Viryan Aziz Anggota KPU -RI 


Pontianak - Kalbar News
Anggota KPU RI, Viryan mengingatkan agar KPUD sebagai Pelaksana Pemilu di Daerah tidak cuma berpatokan pada buku bantuan dalam melakukan verifikasi faktual syarat dukungan bapaslon perseorangan dalam Pilkada Pontianak 2018. Akan tetapi, turut memperhatikan substansi dari proses verifikasi itu sendiri, hal ini di sampaikan Viryan pada saat memberikan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) PPK dan PPS di Kota Pontianak, Minggu (10/12/2017).


"Saya berharap Pelaksana Pemilu memahami aspek teknis dalam verifikasi faktual, bisa dipahami bukan hanya teknis prosesnya. Tapi juga bisa dipahami substansi dari verifikasi ini," Jelas Viryan.



Ia menjelaskan, memahami substansi dari proses verifikasi, tidak lain bertujuan untuk mengantisipasi apabila terjadi hal-hal teknis di luar yang telah diatur.



"Sehingga, hal-hal teknis yang kemudian yang tidak diatur terjadi, ini bisa kemudian dicarikan solusinya yang masih dalam kerangka regulasi di atasnya, serta substansi dari pengaturan teknis ini," katanya.



Pemahaman aturan verifikasi dan substansinya oleh penyelenggara Pemilu, dinilai sangat menentukan dalam terselenggaranya Pilkada yang demokratis.

Seperti di ketahui di pelaksanaan Pilkada serentak di Kalimantan ada benerapa Bakal Calon yang mendaftar ke KPU dengan menggunakan jalur perseorangan, dan beberapa saat kedepan akan memasukibtahapan verifikasi faktual. (es)*
Share:
Komentar

Berita Terkini