Bapaslon Perseorangan di Kubu Raya tidak memenuhi Persyaratan

Editor: Redaksi author photo
Gustiar,  S. Pd. I Ketua KPUD Kubu Raya 

Kubu Raya - (Kalbar News) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kubu Raya laksanakan Rapat Pleno Verifikasi Faktual Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kubu Raya jalur Perseorangan di Aula Bank Kalbar jalan Arteri Supadio Kubu Raya,  Sabtu (30/12/2017).

Hadir dalam Rapat Pleno tersebut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 9 Kecamatan, Panwaslu, LO (Penghubung)  Bapaslon jalur perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati, namun sampai Pleno berakhir hanya tampak 2 LO yang hadir,  yaitu LO Bapaslon M. Sholeh Martinus,  dan H Suronto Alexander, sedangkan LO Bapaslon Werry HM Nasir tidak hadir,  tetapi menyatakan menerima keputusan KPU Kubu Raya,  berdasarkan informasi dari pimpinan Sidang Pleno  Musa,  S.Pd.

"LO Bapaslon Werry HM Nasir berhalangan hadir,  tetapi pada prinsipnya ikut aturan KPU, dan akan menerima hasil serta ambil Berita Acara hasil Akhir Pleno ini di Sekretariat KPU Kubu Raya," Jelasnya.

Setelah semua PPK membacakan Hasil Pleno Verifikasi Faktual Bapaslon Jalur Perseorangan dari 9 Kacamatan di Kabupaten Kubu Raya,  diperoleh hasil akhir sebagai berikut :
1. Wery dan HM. Nasir = 18.577 suara
2. Suronto dan Alexander = 6.740 suara.
3. M. Sholeh dan Martius = 12.051 suara.

Menanggapi hasil Pleno tersebut Ketua KPU Kubu Raya Gustiar,  S.Pd.I menyatakan ketiga Bapaslon tidak ada satupun yang memenuhi syarat minimal dukungan Jalur Perseorangan untuk Pilkada Kubu Raya  yaitu 34.974 dukungan.

"Melihat hasil Pleno tadi maka tidak ada satu pun bakal calon jalur perseorangan yang memenuhi syarat minimal, tetapi KPU berdasarkan Peraturan akan memberikan masa perbaikan sebelum masuk pada tahapan berikutnya," Pungkasnya. (ej)

Editor : Heri K



Share:
Komentar

Berita Terkini