Warga Sungai Seribu Datangi BPN Kubu Raya, Tuntut Sertifikasi Lahan yang Dihuni Dan Digarap Turun-Temurun

Editor: Redaksi author photo
Warga Sungai Seribu Datangi BPN Kubu Raya, Tuntut Sertifikasi Lahan 

KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) — Sejumlah warga Sungai Seribu, Jalan Purnawirawan, Desa Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, mendatangi Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kubu Raya untuk menyampaikan aspirasi terkait persoalan pertanahan yang telah mereka perjuangkan, Senin (5/10/2026).


Persoalan tersebut mencuat karena lahan yang selama ini digarap dan didiami masyarakat Sungai Seribu disebut diklaim masuk dalam aset milik TNI, dalam hal ini milik Kodam XII/Tanjungpura (Kodam XII/Tpr). Klaim tersebut menjadi salah satu persoalan yang membuat proses sertifikasi lahan warga belum memperoleh kepastian.


Aksi tersebut dikoordinatori Ketua RT setempat, Wahyu Haryanto yang juga merupakan Kertua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Kubu Raya. Warga yang tergabung dalam aspirasi warga Gang Parit Seribu tersebut menyampaikan tuntutan agar proses sertifikasi lahan yang selama ini mereka garap dan kuasai secara turun-temurun dapat memperoleh kejelasan.

 

Dalam penyampaian aspirasinya, warga meminta ATR/BPN Kubu Raya menindaklanjuti lima Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) yang berada di lokasi yang menurut warga selama ini mereka tempati dan kuasai.

 

Selain itu, warga juga meminta agar 62 berkas permohonan sertifikat tanah yang sebelumnya dikembalikan dapat diproses kembali oleh pihak ATR/BPN Kubu Raya.

 

Lima bidang tanah yang menjadi bagian dari tuntutan warga tersebut tercatat dalam lima berkas permohonan, yakni Nomor 2668/2026 hingga 2672/2026, yang diajukan pada 22 Januari 2026.

 

Adapun luas masing-masing bidang tanah yang dipersoalkan warga tercatat sekitar 15.449 meter persegi, 35.515 meter persegi, 25.446 meter persegi, 17.789 meter persegi, dan 6.225 meter persegi.

 

Aspirasi warga diterima langsung oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kubu Raya Aklis Indriyantno, S.SiT., M.H., QRMP., bersama jajaran ATR/BPN Kubu Raya.

 

Pertemuan tersebut juga dihadiri Asisten I Kubu Raya Gusti Maulana, S.H., M.A.P., Kepala Desa Sungai Raya Pitut Dwi Yugono, S.E., serta jajaran Polres Kubu Raya.

 

Kepala Kantor ATR/BPN Kubu Raya Aklis Indriyantno mengatakan pihaknya memahami keinginan masyarakat yang datang menyampaikan aspirasi terkait persoalan tanah tersebut.

 

Menurutnya, ATR/BPN memiliki komitmen untuk memproses sertifikasi terhadap bidang tanah yang secara administrasi maupun status hukumnya telah clear and clean.

 

“BPN sangat memahami keinginan masyarakat yang menyampaikan aspirasinya. Namun, komitmen kami adalah melakukan proses sertifikasi terhadap lahan yang statusnya sudah clear and clean,” ujar Aklis saat ditemui wartawan.

 

Ia menjelaskan, proses sertifikasi belum dapat dilanjutkan apabila pada bidang tanah tersebut masih terdapat persoalan atau klaim dari pihak lain.

 

“Karena masih ada permasalahan di lahan tersebut, maka berkas dari kedua belah pihak kami kembalikan terlebih dahulu sampai status lahannya clear and clean,” jelasnya.

 

Aklis menegaskan bahwa pihaknya tetap terbuka terhadap penyampaian aspirasi masyarakat. Namun, proses penerbitan sertifikat harus mengikuti ketentuan pertanahan dan memastikan tidak terdapat persoalan hukum maupun sengketa pada bidang tanah yang akan disertifikatkan.

 

Sementara itu, warga berharap persoalan yang telah mereka perjuangkan selama bertahun-tahun tersebut dapat segera mendapatkan titik terang, sehingga status penguasaan dan kepemilikan lahan yang selama ini mereka garap secara turun-temurun memperoleh kepastian hukum. (tim liputan).

 

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini