![]() |
| Warga Sungai Seribu Datangi BPN Kubu Raya, Tuntut Sertifikasi Lahan |
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) —
Sejumlah warga Sungai Seribu, Jalan Purnawirawan, Desa Sungai Raya, Kabupaten
Kubu Raya, mendatangi Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN) Kabupaten Kubu Raya untuk menyampaikan aspirasi terkait persoalan
pertanahan yang telah mereka perjuangkan, Senin (5/10/2026).
Persoalan tersebut mencuat karena lahan yang selama ini digarap dan didiami masyarakat Sungai Seribu disebut diklaim masuk dalam aset milik TNI, dalam hal ini milik Kodam XII/Tanjungpura (Kodam XII/Tpr). Klaim tersebut menjadi salah satu persoalan yang membuat proses sertifikasi lahan warga belum memperoleh kepastian.
Aksi tersebut dikoordinatori
Ketua RT setempat, Wahyu Haryanto yang juga merupakan Kertua MPC Pemuda
Pancasila Kabupaten Kubu Raya. Warga yang tergabung dalam aspirasi warga Gang
Parit Seribu tersebut menyampaikan tuntutan agar proses sertifikasi lahan yang
selama ini mereka garap dan kuasai secara turun-temurun dapat memperoleh
kejelasan.
Dalam penyampaian aspirasinya,
warga meminta ATR/BPN Kubu Raya menindaklanjuti lima Nomor Identifikasi Bidang
Tanah (NIB) yang berada di lokasi yang menurut warga selama ini mereka tempati
dan kuasai.
Selain itu, warga juga meminta
agar 62 berkas permohonan sertifikat tanah yang sebelumnya dikembalikan dapat
diproses kembali oleh pihak ATR/BPN Kubu Raya.
Lima bidang tanah yang menjadi
bagian dari tuntutan warga tersebut tercatat dalam lima berkas permohonan,
yakni Nomor 2668/2026 hingga 2672/2026, yang diajukan pada 22 Januari 2026.
Adapun luas masing-masing bidang
tanah yang dipersoalkan warga tercatat sekitar 15.449 meter persegi, 35.515
meter persegi, 25.446 meter persegi, 17.789 meter persegi, dan 6.225 meter
persegi.
Aspirasi warga diterima langsung
oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kubu Raya Aklis Indriyantno, S.SiT., M.H., QRMP., bersama
jajaran ATR/BPN Kubu Raya.
Pertemuan tersebut juga dihadiri Asisten
I Kubu Raya Gusti Maulana, S.H., M.A.P., Kepala Desa Sungai Raya Pitut Dwi
Yugono, S.E., serta jajaran Polres Kubu Raya.
Kepala Kantor ATR/BPN Kubu Raya
Aklis Indriyantno mengatakan pihaknya memahami keinginan masyarakat yang datang
menyampaikan aspirasi terkait persoalan tanah tersebut.
Menurutnya, ATR/BPN memiliki
komitmen untuk memproses sertifikasi terhadap bidang tanah yang secara
administrasi maupun status hukumnya telah clear and clean.
“BPN sangat memahami keinginan
masyarakat yang menyampaikan aspirasinya. Namun, komitmen kami adalah melakukan
proses sertifikasi terhadap lahan yang statusnya sudah clear and clean,” ujar
Aklis saat ditemui wartawan.
Ia menjelaskan, proses
sertifikasi belum dapat dilanjutkan apabila pada bidang tanah tersebut masih
terdapat persoalan atau klaim dari pihak lain.
“Karena masih ada permasalahan di
lahan tersebut, maka berkas dari kedua belah pihak kami kembalikan terlebih
dahulu sampai status lahannya clear and clean,” jelasnya.
Aklis menegaskan bahwa pihaknya
tetap terbuka terhadap penyampaian aspirasi masyarakat. Namun, proses
penerbitan sertifikat harus mengikuti ketentuan pertanahan dan memastikan tidak
terdapat persoalan hukum maupun sengketa pada bidang tanah yang akan disertifikatkan.
Sementara itu, warga berharap
persoalan yang telah mereka perjuangkan selama bertahun-tahun tersebut dapat
segera mendapatkan titik terang, sehingga status penguasaan dan kepemilikan
lahan yang selama ini mereka garap secara turun-temurun memperoleh kepastian
hukum. (tim liputan).
Editor : Heri
