![]() |
| Koordinator aksi warga, Karsana |
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) –
Koordinator aksi warga, Karsana, menanggapi pernyataan Kepala Kantor Pertanahan
(BPN) Kabupaten Kubu Raya, Aklis Indriyantno, S.SiT., M.H., QRMP, terkait
persoalan sertifikat tanah dan dugaan tumpang tindih lahan di wilayah Kabupaten
Kubu Raya.
Karsana menegaskan bahwa
berdasarkan data dan dokumen yang dimiliki warga, lokasi lahan di Parit Seribu
yang menjadi persoalan tersebut tidak mengalami tumpang tindih. Ia menyebut
pihaknya memiliki data pendukung serta alas hak yang dapat dijadikan dasar
untuk menjelaskan status kepemilikan lahan tersebut.
“Untuk lokasi Parit Seribu, kami
tegaskan tidak ada tumpang tindih. Kami memiliki data-data dan alas haknya.
Karena itu, persoalan ini harus dilihat berdasarkan dokumen dan fakta yang ada
di lapangan,” tegas Karsana.
Menurutnya, persoalan pertanahan
perlu disikapi secara objektif dengan mengedepankan pemeriksaan dokumen,
riwayat penguasaan tanah, serta kejelasan alas hak masing-masing pihak. Dengan
demikian, tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang dapat merugikan
masyarakat.
Karsana berharap pihak terkait
dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen yang dimiliki
warga. Ia juga menilai bahwa setiap persoalan pertanahan harus diselesaikan
berdasarkan ketentuan hukum dan data administrasi pertanahan yang dapat
dipertanggungjawabkan.
Tanggapan tersebut disampaikan
sebagai respons atas pernyataan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya,
Aklis Indriyantno, yang sebelumnya menyoroti persoalan sertifikat tanah di
wilayah Kubu Raya.
Karsana menekankan bahwa
kejelasan status tanah menjadi hal penting bagi masyarakat, terutama bagi warga
yang telah memiliki dokumen dan alas hak atas lahan yang mereka kuasai.
Ia berharap persoalan tersebut
dapat ditindaklanjuti melalui klarifikasi dan pemeriksaan dokumen secara
transparan, sehingga status lahan di Parit Seribu memperoleh kepastian hukum
dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. (Tim liputan).
Editor : Heri
