Kepala BPN Kubu Raya: Sertifikasi Lahan Diproses Jika Clear dan Clean, Masyarakat Bisa Pantau Lewat Sentuh Tanahku

Editor: Redaksi author photo
 Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Aklis Indriyantno, S.SiT., M.H., QRMP,

KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Aklis Indriyantno, S.SiT., M.H., QRMP, menjelaskan bahwa Kantor Pertanahan Kubu Raya memproses pengajuan sertifikasi lahan yang telah memenuhi persyaratan dan memiliki status clear dan clean.

 

Menurut Aklis, prinsip clear dan clean menjadi salah satu hal penting dalam proses sertifikasi tanah. Hal tersebut untuk memastikan bidang tanah yang diajukan memiliki dasar penguasaan dan dokumen yang jelas serta tidak terdapat persoalan atau tumpang tindih dengan bidang tanah lainnya.

 

“BPN memproses pengajuan sertifikasi lahan yang clear dan clean. Artinya, status dan alas haknya harus jelas serta tidak bermasalah,” jelas Aklis Saat ditemui sejumlah awak media usai menerima aksi Damai warga Parit  Sungai Seribu, Senin (5/10/2026).

 

Ia juga mengakui bahwa di Kabupaten Kubu Raya masih ditemukan persoalan terkait sertifikat maupun bidang tanah yang mengalami tumpang tindih.

 

“Memang masih banyak sertifikat yang tumpang tindih di Kubu Raya,” ungkapnya.

 

Menurut Aklis, persoalan tersebut menjadi perhatian Kantor Pertanahan Kubu Raya. Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan perbaikan dalam memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

 

Ia menegaskan, setiap proses pelayanan pertanahan akan dilakukan berdasarkan ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.

 

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah,” tegasnya.

 

Selain pelayanan secara langsung, BPN Kubu Raya juga mendorong masyarakat memanfaatkan layanan digital pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat diunduh melalui Play Store.

 

Aplikasi tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh informasi dan memantau berbagai layanan pertanahan sesuai fitur yang tersedia. Dengan demikian, masyarakat diharapkan lebih mudah mengetahui informasi terkait bidang tanah yang dimiliki maupun proses layanan pertanahan yang sedang diajukan.

 

Aklis mengimbau masyarakat yang memiliki tanah agar memastikan dokumen dan alas hak tanah tersimpan dengan baik serta segera melakukan pendaftaran apabila bidang tanah tersebut belum bersertifikat.

 

“Silakan masyarakat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku. Ini untuk memudahkan masyarakat dalam memantau informasi dan status layanan pertanahannya,” pungkasnya.

 

BPN Kubu Raya berharap peningkatan pelayanan, pemanfaatan teknologi digital, serta kesadaran masyarakat dalam mendaftarkan tanah dapat membantu menciptakan administrasi pertanahan yang lebih tertib dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (tim liputan).

 

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini