![]() |
| Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Aklis Indriyantno, S.SiT., M.H., QRMP, |
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Kepala
Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Aklis Indriyantno, S.SiT., M.H., QRMP, menjelaskan
bahwa Kantor Pertanahan Kubu Raya memproses pengajuan sertifikasi lahan yang
telah memenuhi persyaratan dan memiliki status clear dan clean.
Menurut Aklis, prinsip clear dan
clean menjadi salah satu hal penting dalam proses sertifikasi tanah. Hal
tersebut untuk memastikan bidang tanah yang diajukan memiliki dasar penguasaan
dan dokumen yang jelas serta tidak terdapat persoalan atau tumpang tindih
dengan bidang tanah lainnya.
“BPN memproses pengajuan
sertifikasi lahan yang clear dan clean. Artinya, status dan alas haknya harus
jelas serta tidak bermasalah,” jelas Aklis Saat ditemui sejumlah awak media
usai menerima aksi Damai warga Parit Sungai Seribu, Senin (5/10/2026).
Ia juga mengakui bahwa di
Kabupaten Kubu Raya masih ditemukan persoalan terkait sertifikat maupun bidang
tanah yang mengalami tumpang tindih.
“Memang masih banyak sertifikat
yang tumpang tindih di Kubu Raya,” ungkapnya.
Menurut Aklis, persoalan tersebut
menjadi perhatian Kantor Pertanahan Kubu Raya. Pihaknya berkomitmen untuk terus
melakukan pembenahan dan perbaikan dalam memberikan pelayanan pertanahan kepada
masyarakat.
Ia menegaskan, setiap proses
pelayanan pertanahan akan dilakukan berdasarkan ketentuan dan peraturan yang
telah ditetapkan pemerintah.
“Kami berkomitmen untuk terus
melakukan perbaikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan peraturan yang
telah ditetapkan pemerintah,” tegasnya.
Selain pelayanan secara langsung,
BPN Kubu Raya juga mendorong masyarakat memanfaatkan layanan digital pertanahan
melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat diunduh melalui Play Store.
Aplikasi tersebut dapat
dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh informasi dan memantau berbagai
layanan pertanahan sesuai fitur yang tersedia. Dengan demikian, masyarakat
diharapkan lebih mudah mengetahui informasi terkait bidang tanah yang dimiliki
maupun proses layanan pertanahan yang sedang diajukan.
Aklis mengimbau masyarakat yang
memiliki tanah agar memastikan dokumen dan alas hak tanah tersimpan dengan baik
serta segera melakukan pendaftaran apabila bidang tanah tersebut belum
bersertifikat.
“Silakan masyarakat memanfaatkan
aplikasi Sentuh Tanahku. Ini untuk memudahkan masyarakat dalam memantau
informasi dan status layanan pertanahannya,” pungkasnya.
BPN Kubu Raya berharap
peningkatan pelayanan, pemanfaatan teknologi digital, serta kesadaran
masyarakat dalam mendaftarkan tanah dapat membantu menciptakan administrasi
pertanahan yang lebih tertib dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (tim
liputan).
Editor : Heri
