Kejati Kalbar Luncurkan SIKAWAN DAYAK, Perempuan dan Anak Masyarakat Adat Kini Punya Jalur Perlindungan Hak Keperdataan

Editor: Redaksi author photo

ejati Kalbar Luncurkan SIKAWAN DAYAK, Perempuan dan Anak Masyarakat Adat Kini Punya Jalur Perlindungan Hak Keperdataan
KALBARNEWS.CO.ID(PONTIANAK) — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat resmi meluncurkan SIKAWAN DAYAK (Sistem Perlindungan Hak Keperdataan Perempuan dan Anak Dayak di Kalimantan Barat), Selasa (6/10/2026).

Program yang digagas Wakil Kepala Kejati Kalbar Laksmi Indriyah R. tersebut menjadi langkah untuk memperkuat perlindungan hak keperdataan perempuan dan anak masyarakat adat, khususnya mereka yang menghadapi kendala dalam pencatatan perkawinan dan dokumen kependudukan.

Peluncuran berlangsung di Ruang Vicon Lantai 4 Kejati Kalbar dan dipimpin Kepala Kejati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan. Kegiatan juga diikuti jajaran Kejati Kalbar, Kejaksaan Negeri hingga Cabang Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat secara virtual.

Emilwan menegaskan, SIKAWAN DAYAK bukan sekadar program baru, tetapi bentuk kehadiran negara dalam memastikan masyarakat adat memperoleh akses terhadap pelayanan hukum dan administrasi kependudukan.

“Program ini merupakan bentuk perubahan untuk meningkatkan pelayanan publik secara sinergis bersama dengan Dinas Dukcapil, ketua dewan adat/pemangku adat, pengadilan dan stakeholders terkait,” ujar Emilwan.

Menurutnya, persoalan perkawinan adat yang belum tercatat secara resmi dapat berdampak panjang terhadap hak perempuan dan anak. Ketiadaan dokumen kependudukan berpotensi menyulitkan akses terhadap pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan hingga berbagai hak keperdataan lainnya.

Melalui SIKAWAN DAYAK, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Kalbar didorong menjadi penghubung antara Kejaksaan, Dinas Dukcapil, pengadilan dan pemangku adat.

Tujuannya sederhana: mendekatkan pelayanan negara kepada masyarakat adat, termasuk mereka yang tinggal di wilayah pedalaman.

Emilwan menegaskan, program tersebut bukan bentuk stigmatisasi terhadap masyarakat berdasarkan suku.

“Pencanangan SIKAWAN DAYAK bukan merupakan stigmatisasi kesukuan, tetapi bentuk perhatian dan perlindungan hukum terhadap masyarakat adat sebagai bagian dari kelompok yang membutuhkan akses pelayanan negara, terutama perempuan dan anak,” tegasnya.

Sebelum resmi diluncurkan, SIKAWAN DAYAK telah melalui sosialisasi di Mempawah, Singkawang dan Sambas. Program ini juga melibatkan berbagai pihak, mulai dari Dukcapil, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pengadilan, DPRD hingga pemangku adat.

Keterlibatan pemangku adat menjadi bagian penting dalam program ini. Mereka diharapkan menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat adat dan pemerintah agar layanan dapat menjangkau warga yang selama ini memiliki keterbatasan akses.

Menariknya, masyarakat adat nantinya dapat mengajukan pencatatan perkawinan maupun mengurus dokumen kependudukan melalui layanan SIKAWAN DAYAK.

Akses layanan dapat dilakukan melalui nomor WhatsApp Hotline yang tersedia pada laman SIKAWAN DAYAK di menu layanan publik situs resmi Kejati Kalbar. Masyarakat juga dapat mengakses layanan melalui Ketua Adat setempat maupun Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejati atau Kejaksaan Negeri.

Emilwan meminta program tersebut tidak berhenti pada seremoni peluncuran.

“Mari kita bersama-sama secara terpadu dan berkelanjutan menyelenggarakan SIKAWAN DAYAK sebagai kontribusi nyata dalam melayani kepentingan publik dan masyarakat adat di Kalimantan Barat,” pungkasnya.

Dengan hadirnya SIKAWAN DAYAK, pelayanan hukum diharapkan tidak hanya bergerak ketika persoalan sudah terjadi, tetapi juga mampu mencegah persoalan sejak awal dan memastikan hak perempuan serta anak tidak terabaikan hanya karena keterbatasan dokumen administrasi. (Tim Liputan)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini