DPMD Kubu Raya Serahkan Berkas Usulan 18 Desa Persiapan ke Pemprov Kalbar

Editor: Redaksi author photo
DPMD Kubu Raya Serahkan Berkas Usulan 18 Desa Persiapan 

KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kubu Raya menyerahkan berkas usulan 18 Desa Persiapan (pemekaran) kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (1/10/2026).

 

Penyerahan berkas berlangsung di ruang rapat Dinas PMD Provinsi Kalimantan Barat dan diterima langsung oleh Kepala Dinas PMD Provinsi Kalimantan Barat, Hendra Bahtiar, ST., MT.

 

Kepala DPMD Kabupaten Kubu Raya, Drs. Jakariansyah, M.Si., mengatakan penyerahan berkas tersebut merupakan bagian dari tahapan proses penataan desa dan pemekaran wilayah desa di Kabupaten Kubu Raya.

 

Menurut Jakariansyah, setelah berkas disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, dokumen usulan 18 Desa Persiapan akan menjalani proses verifikasi oleh tim penataan desa di tingkat provinsi.

 

“Penyerahan berkas ini merupakan bagian dari tahapan yang harus kita lalui dalam proses pemekaran desa. Selanjutnya, dokumen akan diverifikasi oleh tim penataan desa Provinsi Kalimantan Barat sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku,” ujar Jakariansyah.

 

Ia berharap seluruh dokumen yang telah disampaikan dapat memenuhi persyaratan sehingga proses berikutnya dapat berjalan dengan lancar.

 

“Kami berharap seluruh tahapan dapat berjalan dengan baik dan lancar. Yang terpenting, proses ini harus dilaksanakan sesuai ketentuan, sehingga nantinya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam peningkatan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” katanya.

 

Jakariansyah menambahkan, proses penataan dan pemekaran desa diharapkan dapat mendukung terwujudnya pelayanan publik yang lebih dekat dan efektif bagi masyarakat.

 

Setelah proses verifikasi dokumen oleh tim penataan desa Provinsi Kalimantan Barat, usulan tersebut akan memasuki tahapan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

DPMD Kabupaten Kubu Raya berkomitmen mengawal proses tersebut bersama seluruh pihak terkait agar setiap tahapan dapat dilaksanakan secara tertib dan sesuai prosedur.

 

Dengan adanya usulan 18 Desa Persiapan tersebut, pemerintah daerah berharap penataan desa dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kubu Raya. (tim liputan).

 

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini