![]() |
| DPMD Kubu Raya Serahkan Berkas Usulan 18 Desa Persiapan |
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) — Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kubu Raya menyerahkan berkas
usulan 18 Desa Persiapan (pemekaran) kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan
Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalimantan
Barat, Kamis (1/10/2026).
Penyerahan berkas berlangsung di
ruang rapat Dinas PMD Provinsi Kalimantan Barat dan diterima langsung oleh Kepala
Dinas PMD Provinsi Kalimantan Barat, Hendra Bahtiar, ST., MT.
Kepala DPMD Kabupaten Kubu Raya,
Drs. Jakariansyah, M.Si., mengatakan penyerahan berkas tersebut merupakan
bagian dari tahapan proses penataan desa dan pemekaran wilayah desa di
Kabupaten Kubu Raya.
Menurut Jakariansyah, setelah
berkas disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, dokumen usulan
18 Desa Persiapan akan menjalani proses verifikasi oleh tim penataan desa di
tingkat provinsi.
“Penyerahan berkas ini merupakan
bagian dari tahapan yang harus kita lalui dalam proses pemekaran desa.
Selanjutnya, dokumen akan diverifikasi oleh tim penataan desa Provinsi
Kalimantan Barat sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku,” ujar
Jakariansyah.
Ia berharap seluruh dokumen yang
telah disampaikan dapat memenuhi persyaratan sehingga proses berikutnya dapat
berjalan dengan lancar.
“Kami berharap seluruh tahapan
dapat berjalan dengan baik dan lancar. Yang terpenting, proses ini harus
dilaksanakan sesuai ketentuan, sehingga nantinya dapat memberikan manfaat bagi
masyarakat, terutama dalam peningkatan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat desa,” katanya.
Jakariansyah menambahkan, proses
penataan dan pemekaran desa diharapkan dapat mendukung terwujudnya pelayanan
publik yang lebih dekat dan efektif bagi masyarakat.
Setelah proses verifikasi dokumen
oleh tim penataan desa Provinsi Kalimantan Barat, usulan tersebut akan memasuki
tahapan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
DPMD Kabupaten Kubu Raya
berkomitmen mengawal proses tersebut bersama seluruh pihak terkait agar setiap
tahapan dapat dilaksanakan secara tertib dan sesuai prosedur.
Dengan adanya usulan 18 Desa
Persiapan tersebut, pemerintah daerah berharap penataan desa dapat memberikan
kontribusi terhadap peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, pembangunan,
pemberdayaan masyarakat, serta kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kubu Raya.
(tim liputan).
Editor : Heri
