Cek Nominal PKH dan BPNT Tahap 4, Diproyeksikan Bakal Cair Pertengahan November 2026

Editor: Redaksi author photo
Cek Nominal PKH dan BPNT Tahap 4, Diproyeksikan Bakal Cair Pertengahan November 2026

KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Penyaluran bantuan sosial (bansos) akan segera masuk ke tahap 4, yakni untuk periode Oktober-Desember 2026.

 

Masyarakat yang memenuhi syarat untuk menerima bansos pemerintah harus selalu memastikan namanya masuk ke dalam penerima manfaat.

 

Meski belum ada tanggal yang ditetapkan, namun penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pemerintah Non-tunai (BPNT) diproyeksikan akan berjalan sekitar 15-30 November 2026.

 

Berapa Nominal Bansos PKH dan BPNT yang akan Diterima Masyarakat?

 

Besaran nominal PKH disesuaikan oleh kategori penerima, di mana terbagi menjadi 8 kategori, yaitu:

 

- Ibu hamil atau nifas mendapat Rp750.000,

- Anak rentang usia 0-6 tahun mendapat Rp750.000,

- Anak SD mendapat Rp225.000,

- Pelajar SMP mendapat Rp375.000,

- Pelajar SMA mendapat Rp500.000,

- Disabilitas berat mendapat Rp600.000,

- Lansia di atas 60 tahun mendapat Rp600.000,

- Korban pelanggaran HAM berat mendapat Rp2.700.000.

 

Adapun untuk BPNT, ada alokasi Rp200.000 per bulan untuk penerima manfaat. Sehingga, dalam satu kali pencairan akan mendapatkan Rp600.000 per tiga bulan.

 

Jadi, penerima manfaat yang telah terdaftar akan mendapatkan Rp600.000 di bansos BNPT tahap 4 bulan Oktober-Desember 2026 ini.

 

Bantuan BPNT ini untuk membantu penerima manfaat tetap bisa memenuhi kebutuhan nutrisi dalam mencukupi akses pangan pokok masyarakat.

 

Cara Mengajukan Jadi Penerima PKH dan BPNT

 

Penerima PKH dan BPNT diprioritaskan pada kelompok desil 1 sampai 4 dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sedangkan kepesertaan dan desil dapat dicek melalui aplikasi atau laman Cek Bansos Kemensos.

 

Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima PKH maupun BPNT, dapat melakukan pengajuan usulan mandiri dan ikut memutakhirkan DTSEN melalui aplikasi Cek Bansos dan laman Perlinsos.

 

Cara Daftar Jadi Penerima Bansos Tahap 4 Lewat Cek Bansos

 

Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store dan mulai untuk login ke akun.

 

Jika belum punya, klik ‘Buat Akun Baru’, isi formulir sesuai data kependudukan, buat username dan kata sandi, lalu unggah swafoto dengan KTP dan foto KTP. Setelah itu, login kembali.

 

Menu ‘Usul Sanggah’ hanya dapat diakses setelah akun diverifikasi dan diaktivasi oleh admin Kemensos.

 

Kemudian, masuk ke menu Usulan di halaman beranda dan klik ‘Tambah Usulan’ untuk memasukkan data baru.

 

Isi identitas yang akan diusulkan bansos, meliputi Nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

 

Klik ‘Cek Usulan’, lalu tunggu aplikasi memproses NIK yang diusulkan. Jika NIK memenuhi syarat, akan muncul pilihan jenis bantuan seperti, sembako, PKH, dan PBI-JK.

 

Tandai jenis bansos yang ingin diusulkan dan setelah itu akan muncul notifikasi berhasil mengusulkan bansos.

 

Namun, jika NIK tidak memenuhi syarat karena di luar desil yang menjadi prioritas penerima manfaat, aplikasi akan menampilkan notifikasi agar pembaruan data dilakukan melalui desa/kelurahan atau dinas sosial kabupaten/kota setempat.

 

Cara Daftar Jadi Penerima Bansos Tahap 4 Via Perlinsos Digital

 

Pendaftaran mandiri melalui Portal Perlinsos Digital dengan masuk ke portal https://perlinsos.kemensos.go.id/ dan pastikan sudah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang sudah aktif.

 

Jika belum memiliki IKD, bisa mengunduh aplikasi IKD dan ikuti langkah-langkah pendaftarannya.

 

Jika persyaratan IKD dipenuhi, lanjutkan dengan memasukkan NIK dan PIN IKD lalu lakukan verifikasi wajah untuk masuk ke menu pendaftaran bantuan.

 

Isi identitas pendaftar, mulai dari NIK, nama, nomor HP, serta ID pelanggan PLN (12 digit).

 

Pilih bansos yang ingin diusulkan, PKH atau BPNT dan ajukan permohonan bantuan lalu beri akses persetujuan pengecekan data pribadi.

 

Setelah selesai, tunggu hasil verifikasi data kelayakan berdasarkan kriteria program, termasuk pencocokan dengan data kependudukan.* 
Share:
Komentar

Berita Terkini