BNN RI Musnahkan Barang Bukti dari 12 Kasus Narkotika, 25 Tersangka Diamankan

Editor: Redaksi author photo
BNN RI Musnahkan Barang Bukti dari 12 Kasus Narkotika, 25 Tersangka Diamankan

KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) — Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan 12 kasus tindak pidana narkotika dengan total 25 tersangka pada hari Rabu (23/9/2026) lalu.

 

Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari komitmen BNN RI dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia.

 

Barang bukti yang disita dalam pengungkapan 12 kasus tersebut terdiri atas 2.156,59 liter sabu cair, 29.580,06 gram sabu, 4.189,2 gram ganja, 65,67 gram tembakau sintetis, 995,94 gram MDMA, serta 437,5 ml etomidate.

 

Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan sesuai ketentuan perundang-undangan. BNN juga memusnahkan sisa uji laboratorium dari kasus sebelumnya berupa 10,65 gram daun ganja, 80,69 gram sabu, dan 1.202 gram ketamine.

 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, BNN bersama jajaran terkait menemukan beragam modus peredaran narkotika. Mulai dari pengiriman melalui jalur darat, paket ekspedisi, penyelundupan melalui jalur laut, hingga pemanfaatan cartridge vape.

 

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi melalui jalur laut. BNN RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polda Kepulauan Riau, BNNP Kepulauan Riau, Kanwil Bea dan Cukai Kepulauan Riau, serta PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun mengamankan kapal MV OCEAN PORTER berbendera Tanzania di perairan Karimun, Kepulauan Riau, pada 17 Agustus 2026.

 

Dari pemeriksaan kapal tersebut, petugas menemukan delapan drum berkapasitas 200 liter dan satu water tank berkapasitas 1.000 liter yang berisi cairan metamfetamin. Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 2,1 ton metamfetamin cair. Petugas juga menyita 157 boks rokok ilegal asal China dan mengamankan 10 awak kapal berkewarganegaraan asing.

 

Sementara itu, pengungkapan lainnya dilakukan terhadap jaringan yang memanfaatkan jasa ekspedisi. BNNP DKI Jakarta, misalnya, menggagalkan pengiriman sekitar 4 kilogram ganja asal Medan melalui jasa ekspedisi serta pengiriman sabu dari Medan menuju Jakarta.

 

BNN juga mengungkap peredaran narkotika yang memanfaatkan perangkat vape. Dalam salah satu kasus di Batam, petugas menemukan MDMA, metamfetamina, serta cartridge vape berisi etomidate. Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah apartemen dan rumah kos yang digunakan untuk mengemas dan menyimpan barang tersebut.

 

Kasus lainnya melibatkan peredaran narkotika di lingkungan perguruan tinggi. BNN mengamankan seorang tersangka berinisial ZFP setelah menerima laporan dari salah satu kampus swasta di Jakarta terkait temuan tas berisi daun kering yang diduga ganja, tembakau, timbangan digital, dan sejumlah peralatan laboratorium.

 

Rangkaian pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa peredaran gelap narkotika menggunakan berbagai jalur dan modus operandi. BNN RI menegaskan pentingnya pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan untuk mencegah masuk serta beredarnya narkotika di Indonesia.

 

BNN RI bersama kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya akan terus memperkuat sinergi dalam upaya pemberantasan narkotika.

 

BNN juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba. (Sumber : BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI).

 

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini