![]() |
| BNN RI Musnahkan Barang Bukti dari 12 Kasus Narkotika, 25 Tersangka Diamankan |
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) — Badan
Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan barang bukti hasil
pengungkapan 12 kasus tindak pidana narkotika dengan total 25 tersangka pada
hari Rabu (23/9/2026) lalu.
Pemusnahan tersebut merupakan
bagian dari komitmen BNN RI dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran
gelap narkotika di Indonesia.
Barang bukti yang disita dalam
pengungkapan 12 kasus tersebut terdiri atas 2.156,59 liter sabu cair, 29.580,06
gram sabu, 4.189,2 gram ganja, 65,67 gram tembakau sintetis, 995,94 gram MDMA,
serta 437,5 ml etomidate.
Sebelum dimusnahkan, sebagian
barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan
pembuktian perkara di persidangan sesuai ketentuan perundang-undangan. BNN juga
memusnahkan sisa uji laboratorium dari kasus sebelumnya berupa 10,65 gram daun
ganja, 80,69 gram sabu, dan 1.202 gram ketamine.
Dalam pengungkapan kasus
tersebut, BNN bersama jajaran terkait menemukan beragam modus peredaran
narkotika. Mulai dari pengiriman melalui jalur darat, paket ekspedisi,
penyelundupan melalui jalur laut, hingga pemanfaatan cartridge vape.
Salah satu pengungkapan terbesar
terjadi melalui jalur laut. BNN RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
Polda Kepulauan Riau, BNNP Kepulauan Riau, Kanwil Bea dan Cukai Kepulauan Riau,
serta PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun mengamankan kapal MV OCEAN PORTER
berbendera Tanzania di perairan Karimun, Kepulauan Riau, pada 17 Agustus 2026.
Dari pemeriksaan kapal tersebut,
petugas menemukan delapan drum berkapasitas 200 liter dan satu water tank
berkapasitas 1.000 liter yang berisi cairan metamfetamin. Total barang bukti
yang diamankan mencapai sekitar 2,1 ton metamfetamin cair. Petugas juga menyita
157 boks rokok ilegal asal China dan mengamankan 10 awak kapal
berkewarganegaraan asing.
Sementara itu, pengungkapan
lainnya dilakukan terhadap jaringan yang memanfaatkan jasa ekspedisi. BNNP DKI
Jakarta, misalnya, menggagalkan pengiriman sekitar 4 kilogram ganja asal Medan
melalui jasa ekspedisi serta pengiriman sabu dari Medan menuju Jakarta.
BNN juga mengungkap peredaran
narkotika yang memanfaatkan perangkat vape. Dalam salah satu kasus di Batam,
petugas menemukan MDMA, metamfetamina, serta cartridge vape berisi etomidate.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah apartemen dan rumah kos yang
digunakan untuk mengemas dan menyimpan barang tersebut.
Kasus lainnya melibatkan
peredaran narkotika di lingkungan perguruan tinggi. BNN mengamankan seorang
tersangka berinisial ZFP setelah menerima laporan dari salah satu kampus swasta
di Jakarta terkait temuan tas berisi daun kering yang diduga ganja, tembakau,
timbangan digital, dan sejumlah peralatan laboratorium.
Rangkaian pengungkapan tersebut
menunjukkan bahwa peredaran gelap narkotika menggunakan berbagai jalur dan
modus operandi. BNN RI menegaskan pentingnya pengawasan dan penindakan secara
berkelanjutan untuk mencegah masuk serta beredarnya narkotika di Indonesia.
BNN RI bersama
kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya
akan terus memperkuat sinergi dalam upaya pemberantasan narkotika.
BNN juga mengajak masyarakat
untuk aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan penyalahgunaan maupun
peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan
Indonesia Bersih Narkoba. (Sumber : BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI).
Editor : Heri
