![]() |
| Kepala Kantor BPN Kubu Raya, Aklis Indriyantno, S.SiT., M.H., QRMP |
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Kepala
Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kubu Raya memberikan penjelasan terkait aksi
warga Parit Seribu, Jalan Purnawirawan, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai
Raya, yang mempertanyakan proses sertifikasi lahan masyarakat yang saat ini
diklaim sebagai aset milik Kodam XII/Tanjungpura (Tpr), Senin (5/10/2026).
Persoalan tersebut berkaitan
dengan permohonan sertifikasi tanah masyarakat di kawasan Sungai Seribu.
Berdasarkan penjelasan BPN Kubu Raya, terdapat sekitar 62 bidang tanah
masyarakat yang proses permohonannya masih menghadapi persoalan terkait status
dan alas hak tanah.
Kepala Kantor BPN Kubu Raya, Aklis
Indriyantno, S.SiT., M.H., QRMP menjelaskan, dalam proses permohonan
sertifikasi tersebut terdapat dokumen berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) yang
diterbitkan oleh pemerintah desa pada beberapa tahun berbeda, di antaranya
tahun 2003, 2005, dan 2017.
Namun, dalam proses pengukuran
dan pemeriksaan berkas pada tahun 2024, BPN Kubu Raya menemukan adanya
informasi mengenai dugaan tumpang tindih penguasaan atau kepemilikan tanah
dengan pihak TNI, dalam hal ini Kodam XII/Tanjungpura.
Atas kondisi tersebut, Kantor
Pertanahan Kubu Raya kemudian melakukan koordinasi dengan pihak Kodam XII/Tpr
untuk memastikan status dan dasar penguasaan tanah di kawasan tersebut.
Berdasarkan surat dari Kodam
XII/Tpr yang diterima Kantor Pertanahan Kubu Raya, disebutkan bahwa dasar
penguasaan tanah oleh Kodam XII/Tpr yang berlokasi di kawasan Sungai Seribu,
Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, tercatat dengan Nomor 3.12.07.053
dengan luas sekitar 241.554 meter persegi.
Dalam dokumen tersebut juga
disebutkan mengenai asal-usul penguasaan tanah yang bersumber dari pembelian,
dengan bukti berupa akta atau dokumen pembelian yang diterbitkan pada tahun
1961.
“Setelah adanya dokumen tersebut,
kami kemudian melakukan koordinasi dengan pihak TNI untuk memastikan status
tanah yang dimohonkan oleh masyarakat,” jelas Aklis Indriyantno.
Aklis mengatakan, persoalan utama
yang dihadapi BPN adalah adanya dua pihak yang sama-sama mengajukan dokumen
penguasaan terhadap lokasi yang sama, yakni masyarakat dan pihak TNI.
Menurutnya, permohonan
sertifikasi dari masyarakat didasarkan antara lain pada surat keterangan tanah
yang diterbitkan pemerintah desa. Sementara dari pihak TNI terdapat dokumen
yang menyatakan adanya dasar penguasaan tanah di lokasi tersebut.
“Jadi, terhadap permohonan tanah
warga ini, di lokasi yang sama juga terdapat permohonan dari pihak TNI. Karena
itu, kami harus melakukan pemeriksaan terhadap kedua dokumen tersebut,”
ujarnya.
BPN Kubu Raya kemudian mengambil
langkah dengan mengembalikan berkas permohonan dari kedua pihak untuk dilakukan
penyelesaian dan melengkapi dasar penguasaan masing-masing.
“Dari dua-duanya, karena memang
masih ada yang perlu dilengkapi, berkas dari TNI sudah kita kembalikan dan
berkas dari warga juga kita kembalikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kepala BPN Kubu
Raya menyebutkan bahwa pihaknya juga menemukan adanya sejumlah bidang yang
sebelumnya telah terbit Nomor Identifikasi Bidang (NIB) atas tanah yang
berkaitan dengan permohonan pihak TNI.
Sedikitnya terdapat lima bidang
yang sebelumnya telah diterbitkan NIB dengan luasan yang bervariasi.
“Nanti terhadap tanah TNI yang
berkasnya sudah kita kembalikan, akan kita lakukan penghapusan terhadap NIB
yang sudah terbit,” katanya.
Aklis Indriyantno menegaskan, BPN
Kubu Raya tidak serta-merta menetapkan status kepemilikan tanah hanya
berdasarkan satu dokumen. Setiap permohonan harus melalui pemeriksaan terhadap
alas hak, riwayat tanah, penguasaan fisik, serta kemungkinan adanya tumpang
tindih dengan bidang tanah lainnya.
Karena itu, persoalan lahan
masyarakat Sungai Seribu tersebut masih membutuhkan proses verifikasi dan
koordinasi antara masyarakat, pemerintah desa, Kantor Pertanahan Kubu Raya,
serta pihak TNI untuk mendapatkan kejelasan mengenai status tanah.
BPN Kubu Raya berharap persoalan
tersebut dapat diselesaikan berdasarkan dokumen dan ketentuan pertanahan yang
berlaku, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Masyarakat yang mengajukan
permohonan sertifikasi juga diharapkan dapat melengkapi dokumen dan alas hak
yang diperlukan, sementara pihak-pihak yang memiliki klaim terhadap tanah
tersebut diminta memberikan dokumen pendukung untuk dilakukan pemeriksaan secara
objektif oleh instansi berwenang. (tim liputan).
Editor : Heri
