62 Bidang Lahan Warga Sungai Seribu Terkendala Klaim Aset Kodam XII/Tpr, Ini Penjelasan BPN Kubu Raya

Editor: Redaksi author photo
Kepala Kantor BPN Kubu Raya, Aklis Indriyantno, S.SiT., M.H., QRMP

KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kubu Raya memberikan penjelasan terkait aksi warga Parit Seribu, Jalan Purnawirawan, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, yang mempertanyakan proses sertifikasi lahan masyarakat yang saat ini diklaim sebagai aset milik Kodam XII/Tanjungpura (Tpr), Senin (5/10/2026).

 

Persoalan tersebut berkaitan dengan permohonan sertifikasi tanah masyarakat di kawasan Sungai Seribu. Berdasarkan penjelasan BPN Kubu Raya, terdapat sekitar 62 bidang tanah masyarakat yang proses permohonannya masih menghadapi persoalan terkait status dan alas hak tanah.

 

Kepala Kantor BPN Kubu Raya, Aklis Indriyantno, S.SiT., M.H., QRMP menjelaskan, dalam proses permohonan sertifikasi tersebut terdapat dokumen berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan oleh pemerintah desa pada beberapa tahun berbeda, di antaranya tahun 2003, 2005, dan 2017.

 

Namun, dalam proses pengukuran dan pemeriksaan berkas pada tahun 2024, BPN Kubu Raya menemukan adanya informasi mengenai dugaan tumpang tindih penguasaan atau kepemilikan tanah dengan pihak TNI, dalam hal ini Kodam XII/Tanjungpura.

 

Atas kondisi tersebut, Kantor Pertanahan Kubu Raya kemudian melakukan koordinasi dengan pihak Kodam XII/Tpr untuk memastikan status dan dasar penguasaan tanah di kawasan tersebut.

 

Berdasarkan surat dari Kodam XII/Tpr yang diterima Kantor Pertanahan Kubu Raya, disebutkan bahwa dasar penguasaan tanah oleh Kodam XII/Tpr yang berlokasi di kawasan Sungai Seribu, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, tercatat dengan Nomor 3.12.07.053 dengan luas sekitar 241.554 meter persegi.

 

Dalam dokumen tersebut juga disebutkan mengenai asal-usul penguasaan tanah yang bersumber dari pembelian, dengan bukti berupa akta atau dokumen pembelian yang diterbitkan pada tahun 1961.

 

“Setelah adanya dokumen tersebut, kami kemudian melakukan koordinasi dengan pihak TNI untuk memastikan status tanah yang dimohonkan oleh masyarakat,” jelas Aklis Indriyantno.

 

Aklis mengatakan, persoalan utama yang dihadapi BPN adalah adanya dua pihak yang sama-sama mengajukan dokumen penguasaan terhadap lokasi yang sama, yakni masyarakat dan pihak TNI.

 

Menurutnya, permohonan sertifikasi dari masyarakat didasarkan antara lain pada surat keterangan tanah yang diterbitkan pemerintah desa. Sementara dari pihak TNI terdapat dokumen yang menyatakan adanya dasar penguasaan tanah di lokasi tersebut.

 

“Jadi, terhadap permohonan tanah warga ini, di lokasi yang sama juga terdapat permohonan dari pihak TNI. Karena itu, kami harus melakukan pemeriksaan terhadap kedua dokumen tersebut,” ujarnya.

 

BPN Kubu Raya kemudian mengambil langkah dengan mengembalikan berkas permohonan dari kedua pihak untuk dilakukan penyelesaian dan melengkapi dasar penguasaan masing-masing.

 

“Dari dua-duanya, karena memang masih ada yang perlu dilengkapi, berkas dari TNI sudah kita kembalikan dan berkas dari warga juga kita kembalikan,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Kepala BPN Kubu Raya menyebutkan bahwa pihaknya juga menemukan adanya sejumlah bidang yang sebelumnya telah terbit Nomor Identifikasi Bidang (NIB) atas tanah yang berkaitan dengan permohonan pihak TNI.

 

Sedikitnya terdapat lima bidang yang sebelumnya telah diterbitkan NIB dengan luasan yang bervariasi.

 

“Nanti terhadap tanah TNI yang berkasnya sudah kita kembalikan, akan kita lakukan penghapusan terhadap NIB yang sudah terbit,” katanya.

 

Aklis Indriyantno menegaskan, BPN Kubu Raya tidak serta-merta menetapkan status kepemilikan tanah hanya berdasarkan satu dokumen. Setiap permohonan harus melalui pemeriksaan terhadap alas hak, riwayat tanah, penguasaan fisik, serta kemungkinan adanya tumpang tindih dengan bidang tanah lainnya.

 

Karena itu, persoalan lahan masyarakat Sungai Seribu tersebut masih membutuhkan proses verifikasi dan koordinasi antara masyarakat, pemerintah desa, Kantor Pertanahan Kubu Raya, serta pihak TNI untuk mendapatkan kejelasan mengenai status tanah.

 

BPN Kubu Raya berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan berdasarkan dokumen dan ketentuan pertanahan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

 

Masyarakat yang mengajukan permohonan sertifikasi juga diharapkan dapat melengkapi dokumen dan alas hak yang diperlukan, sementara pihak-pihak yang memiliki klaim terhadap tanah tersebut diminta memberikan dokumen pendukung untuk dilakukan pemeriksaan secara objektif oleh instansi berwenang. (tim liputan).

 

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini