![]() |
| 13,3 Juta Pekerja Bakal Dapat BSU 2026 Rp900 Ribu, Cek Syarat Masuk Kriteria |
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) -
Pemerintah menyiapkan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada kuartal IV 2026
untuk periode Oktober hingga Desember.
Penerima BSU ini nantinya akan
mendapat bantuan Rp300.000 per bulan atau total Rp900.000 selama tiga bulan.
Kepastian tentang penyaluran BSU
tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga
Hartarto usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto.
“Pemerintah akan memberikan lagi
bantuan subsidi upah. Di mana bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali
untuk tiga bulan dan per bulannya sebesar Rp300.000,” ujar Airlangga kepada
awak media di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Rabu, 30 September 2026 lalu.
Dalam pemaparannya, BSU ini
diperkirakan menyasar sekitar 13,3 juta pekerja dengan anggaran hampir Rp12
triliun.
Syarat Pekerja untuk Mendapat BSU
Meski aturan penerima BSU 2026
belum diterbitkan, ketentuannya dapat mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun
2025 seperti yang tertulis di laman resmi Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
Adapun syarat yang harus dipenuhi
pekerja, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK),
- Menjadi Peserta aktif BPJS
Ketenagakerjaan sebagai Pekerja Penerima Upah (PU),
- Bergaji maksimal Rp3,5 juta per
bulan dengan ketentuan khusus untuk daerah dengan UMP/UMK di atas batas tersebut,
- Bukan ASN, anggota TNI, maupun
Polri,
- Bantuan ini diprioritaskan bagi
pekerja yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum
BSU disalurkan.
Kapan BSU akan Cair?
Pemerintah hanya mengumumkan
besar BSU yang diterima, yakni Rp 900.000 dalam sekali pencairan.
Namun, mengenai tanggal pasti dan mekanisme penyaluran, pemerintah belum memberikan update terbarunya.* (tim liputan).
