![]() |
| Mantan Wakil Jaksa Agung, Abdul Hakim Ritonga (Dok. Kejaksaan RI) |
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) -
Sebagian publik di Tanah Air tengah diselimuti duka mendalam setelah Mantan
Wakil Jaksa Agung, Abdul Hakim Ritonga dikabarkan tutup usia pada Rabu, 9
September 2026.
Kabar duka tersebut disampaikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna yang
menyampaikan dukacita atas kepergian salah satu sosok yang pernah menduduki
sejumlah jabatan penting di Korps Adhyaksa.
"Dukacita yang mendalam,
semoga almarhum Bapak A H Ritonga dilapangkan kuburnya," kata Anang dalam
keterangannya, pada hari yang sama.
Almarhum Abdul Hakim Ritonga
diketahui meninggal dunia karena sakit, dan mengembuskan napas terakhir pada
Rabu, 9 September 2026 pukul 10.00 WIB.
"Meninggal pagi ini jam
10.00 WIB," tandas Anang.
Atas kabar duka tersebut,
sebagian kalangan kembali menelusuri rekam jejak karier almarhum Abdul Hakim
Ritonga di Kejaksaan RI.
Siapa Abdul Hakim Ritonga?
Berdasarkan penelusuran, Abdul
Hakim Ritonga lahir pada 3 Agustus 1950.
Almarhum diketahui merupakan
lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Setelah menyelesaikan pendidikan,
Ritonga memulai kariernya di Kejaksaan pada 1980.
Perjalanan panjangnya di Korps
Adhyaksa kemudian membawanya menduduki berbagai posisi, termasuk sejumlah
jabatan kepala kejaksaan di daerah.
Karier Panjang di Tarakan hingga
Jakarta
Dalam perjalanan kariernya, Abdul
Hakim Ritonga diketahui pernah dipercaya menjadi kepala Kejaksaan Negeri
Tarakan, Kepala Kejaksaan Negeri Bogor.
Jabatannya kemudian berlanjut
sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang hingga pernah menjadi Kepala
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Tak hanya itu, Ritonga juga
pernah menjabat kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan kepala Kejaksaan
Tinggi Sulawesi Selatan.
Pengalaman panjang Abdul Hakim
Ritonga di lingkungan Kejaksaan membuat kariernya terus berkembang hingga
tingkat pusat.
Jabat Jampidum hingga Wakil Jaksa
Agung
Pada Desember 2006 silam, Abdul
Hakim Ritonga dipercaya menjabat jaksa agung muda bidang tindak pidana umum
(Jampidum).
Posisi tersebut menjadi salah
satu jabatan penting yang pernah diembannya sebelum kemudian ditunjuk sebagai
Wakil Jaksa Agung.
Abdul Hakim Ritonga kemudian
diangkat sebagai wakil jaksa agung berdasarkan Keputusan Presiden Nomor
74/M/2009.
Kala itu, ia resmi dilantik untuk
menduduki posisi tersebut pada 12 Agustus 2009. Namun, masa jabatannya sebagai
wakil jaksa agung berlangsung singkat.
Pada 5 November 2009, Abdul Hakim Ritonga akhirnya mengajukan pengunduran diri sebagai Wakil Jaksa Agung.* (Sumber : Jaringan Promedia).
