![]() |
| Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid |
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) -
Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),
Nusron Wahid akhirnya muncul ke publik di tengah perkara dugaan suap hak guna
bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk yang diproses Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK).
Sebelumnya diketahui, KPK
menyeret sejumlah orang kepercayaan Nusron Wahid di lingkungan ATR/BPN terkait
kasus HGB Summarecon tersebut.
Terkait kasus ini, Nusron mengaku
tidak mengetahui duduk perkara kasus dugaan suap yang melibatkan anak buahnya
di Kementerian ATR/BPN itu.
"Enggak tahu (duduk perkara
kasus suap di Summarecon itu seperti apa)," kata Nusron kepada awak media,
pada Sabtu, 19 September 2026.
Saat ditanya lebih lanjut
mengenai keberadaannya yang sempat disebut tidak terlihat setelah perkara
tersebut mencuat, Nusron menepis anggapan itu dengan mengatakan dirinya tidak
menghilang.
"Masa kita bisa menghilang
kayak jin, ya?," ujar Nusron sembari tertawa kecil.
Ihwal penyebutan namanya dalam
konferensi pers KPK, Nusron memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh dan
menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada lembaga antirasuah tersebut.
Bagaimana Awal Mula Skandal HBG
Summarecon?
Sebelumnya, KPK melakukan operasi
tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 lalu.
Saat itu, OTT tersebut terkait
dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor,
Jawa Barat.
Sehari setelahnya, KPK menetapkan
8 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka terdiri dari pejabat
Kementerian ATR/BPN, pihak swasta, dan orang yang disebut KPK sebagai orang
kepercayaan Nusron Wahid selaku Menteri ATR/BPN.
Mereka adalah Direktur Jenderal
Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala
Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT
Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak
swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya adalah mantan
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd
Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga
merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Ruang Kerja Nusron Wahid Belum
Digeledah
Dalam kesempatan berbeda, KPK
sebelumnya melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan direktur jenderal di
Kementerian ATR/BPN pada 17 September 2026.
Kala itu, ruangan yang digeledah
meliputi ruang Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian
ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah
Kementerian ATR/BPN Asnaedi.
Kendati demikian, KPK menegaskan
belum menggeledah ruang kerja Nusron Wahid dalam kegiatan tersebut.
Kemudian, pada 18 September 2026,
penyidik KPK kemudian menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta
Timur sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap pengurusan HGB
tersebut.* (Sumber : Jaringan Promedia).
