Bukan Kewenangannya, Sujiwo Rela “Ditahan” Demi Buka Blokade Jalan KM 38

Editor: Redaksi author photo

Bukan Kewenangannya, Sujiwo Rela “Ditahan” Demi Buka Blokade Jalan KM 38

KALBARNEWS.COC.ID
(KUBU RAYA)
– Persoalan Jalan Trans Kalimantan KM 38, Desa Pancaroba, Kecamatan Sungai Ambawang, sempat viral setelah warga melakukan pemblokiran karena kondisi jalan yang berdebu akibat aktivitas pekerjaan.

Bupati Kubu Raya Sujiwo menegaskan, ruas jalan tersebut merupakan kewenangan Balai Jalan Nasional. Namun, ketika akses utama masyarakat terblokir, dirinya memilih turun tangan karena dampaknya menyangkut kepentingan publik.

Menurut Sujiwo, pemblokiran jalan berpotensi menghambat berbagai aktivitas penting, mulai dari ambulans, distribusi BBM hingga mobilitas masyarakat dari kota menuju wilayah hulu maupun sebaliknya.

“Saya sampaikan kepada mereka, tolong dibuka. Saya siap disandar, saya siap ditahan. Bahkan saya menyerahkan diri, yang penting pemblokiran dibuka supaya arus lalu lintas lancar lagi,” ujar Sujiwo.

Ia mengaku memahami alasan warga melakukan aksi tersebut. Selama berbulan-bulan, masyarakat mengeluhkan debu akibat tidak optimalnya penyiraman. Dampaknya bahkan dirasakan langsung di lingkungan sekitar, mulai dari tanaman yang tertutup debu hingga dinding rumah warga yang berubah kotor.

Sujiwo kemudian meminta agar tuntutan warga segera ditindaklanjuti. Ia menjadikan dirinya sebagai jaminan kepada masyarakat bahwa persoalan tersebut akan segera dicarikan solusi dan pengaspalan dilakukan.

“Walaupun bukan kewenangan saya, kalau sudah urusan rakyat, kepentingan umum, keamanan dan ketertiban, saya tidak bisa hanya bicara kewenangan. Mau tidak mau saya harus hadir memberikan solusi,” tegasnya.

Kini, Jalan Trans Kalimantan KM 38 tersebut mulai diaspal. Sujiwo meminta masyarakat tetap menjaga kondisi jalan dan bersabar selama proses pekerjaan berlangsung.

Ia juga memastikan pelaksanaan pekerjaan akan terus dipantau agar berjalan baik dan tidak menimbulkan persoalan baru.

“Alhamdulillah sekarang sudah diaspal. Yang penting kepentingan masyarakat terlayani. Pemerintah harus hadir ketika rakyat membutuhkan,” pungkasnya. (Tim Liputan)
Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini