77,93 Gram Sabu dan 169 Ekstasi Disita, Polresta Pontianak Amankan Sejumlah K-POD dan Obat Berbahaya Lainnya
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) – Satresnarkoba Polresta Pontianak kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial RD (48) diamankan polisi dengan barang bukti puluhan gram sabu, ratusan butir obat/narkotika, hingga peralatan yang diduga digunakan untuk menyimpan dan mengemas narkotika.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak Akp Dwi Hariyanto Putro,S.H, MH. dalam konferensi pers di Mapolresta Pontianak, Kamis (24/9/2026).
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Pahlawan, Pontianak Selatan, pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga sekitar pukul 22.30 WIB menemukan RD melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Pahlawan. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah narkotika dan obat keras.
Dari pemeriksaan awal, petugas mengamankan 15 butir ekstasi, 44 butir Happy Five, 64 butir alprazolam, serbuk yang diduga ketamin, serta 14 pcs catride pod berisi cairan etomidate dan 42 pcs catride kosong/bekas Pod nikotin, yg akan diisi cairan etomidate oleh pelaku.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan terhadap sepeda motor yang digunakan RD. Polisi kembali menemukan 150 butir ekstasi, sabu dengan berat netto 3,36 gram dan 32,73 gram, serta empat butir ekstasi lainnya. Petugas juga menemukan 2 gram sabu dan tiga butir Happy Five yang disimpan dalam kotak permen.
Dari hasil pengembangan, RD mengaku masih menyimpan narkotika di sebuah rumah kontrakan di Jalan Merdeka Timur, Kecamatan Pontianak Kota.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan menemukan kembali 39,84 gram sabu, berikut sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan dan penyimpanan narkotika, seperti alat press, timbangan digital, plastik kemasan, plastik klip transparan, sendok stainless, cartridge POD dan botol kosong.
Jika digabungkan, barang bukti sabu yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai 77,93 gram, sedangkan barang bukti ekstasi yang tercatat mencapai 169 butir. Polisi juga mengamankan Happy Five, alprazolam, K-POD, serta barang lainnya yang masih dalam proses pemeriksaan.
“Hasil pemeriksaan terhadap saudara RD, semua narkotika yang ditemukan didapat dari seseorang yang dipanggil Kacong, dengan alamat yang tidak diketahui,” ujar Kombes Pol Endang Tri Purwanto.
Polresta Pontianak menyebut pengungkapan tersebut diperkirakan mencegah peredaran narkotika yang berpotensi dikonsumsi oleh sekitar 1.149 orang, berdasarkan perhitungan asumsi pemakaian terhadap masing-masing jenis barang bukti.
Atas perbuatannya, RD dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2), sesuai sangkaan terhadap barang bukti yang ditemukan.
Kapolresta Pontianak menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Pontianak dalam memberantas peredaran narkotika serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Kami terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika. Sinergi masyarakat dan Polri sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Pontianak,” tegasnya. (Tim liputan)
Editor : Aan