Wakajati Kalbar Setujui Restorative Justice, Dua Perkara Narkotika dan Satu Kasus Sawit Dihentikan

Editor: Redaksi author photo

Wakajati Kalbar Setujui Restorative Justice, Dua Perkara Narkotika dan Satu Kasus Sawit Dihentikan

KALBARNEWS.CO.ID
(PONTIANAK)
— Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali mengedepankan pendekatan hukum yang humanis melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR). Wakil Kepala Kejati Kalbar Laksmi Indriyah, S.H., M.H., menyetujui penyelesaian tiga perkara yang diajukan Kejaksaan Negeri Mempawah dan Kejaksaan Negeri Ketapang.

Persetujuan tersebut diberikan dalam ekspose mandiri MKR yang digelar secara virtual, Selasa (18/8/2026), didampingi jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kalbar.

Dua perkara yang diajukan Kejari Mempawah berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika atas nama Ludy Rotte alias Ludy dan Junianto alias Joni. Keduanya dinilai sebagai penyalahguna dan berdasarkan hasil asesmen tidak terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

Wakajati Kalbar menyetujui penyelesaian kedua perkara melalui MKR dengan rehabilitasi rawat inap selama enam bulan di Rehabilitasi Wisma Koala Rumah Sakit Jiwa Singkawang. Biaya rehabilitasi ditanggung secara mandiri oleh tersangka atau keluarga.

Sementara itu, Kejari Ketapang mengajukan perkara atas nama Aken, terkait dugaan tindak pidana pengangkutan tandan buah segar kelapa sawit. Dalam prosesnya, Aken disebut sempat mencurigai asal-usul buah sawit yang akan diangkut. Setelah melihat adanya dugaan pengambilan buah milik pihak lain, ia meminta buah tersebut diturunkan dan meninggalkan lokasi.

Perkara tersebut kemudian berujung pada perdamaian antara tersangka dan Koperasi Rio Gunung Panjang. Pihak koperasi telah memberikan maaf dan sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa syarat.

Setelah mempertimbangkan fakta perkara, perdamaian dan terpenuhinya persyaratan MKR, Wakajati Kalbar menyetujui penyelesaian perkara tersebut melalui keadilan restoratif.

Persetujuan ini menjadi bagian dari komitmen Kejati Kalbar menghadirkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan dan proporsional, dengan tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan serta kemanfaatan bagi masyarakat.

Tiga perkara, tiga jalan pemulihan—hukum tetap berjalan, keadilan tetap diutamakan. (Tim Liputan)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini