KALBARNEWS.CO.ID (SINTANG) – Paroki Katedral Kristus Raja Sintang menggelar Seminar Perkawinan dalam Gereja Katolik di Balai Kenyalang, Sabtu (25/7/2026). Kegiatan ini menjadi sarana edukasi bagi umat untuk memahami hakikat perkawinan Katolik secara lebih utuh, tidak hanya dari sisi iman, tetapi juga dari perspektif hukum Gereja dan hukum sipil di Indonesia. Seminar Perkawinan Katolik di Sintang Bekali Umat Pahami Hukum Gereja dan Hukum Negara
Seminar menghadirkan dua narasumber, yakni RD. Ferdinandus Soeka, imam Keuskupan Sintang yang baru menyelesaikan studi doktoral Licentiate Hukum Gereja di Universitas Santo Tomas, Filipina, serta Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang, Mus Mulyadi.
Dalam pemaparannya, RD. Ferdinandus Soeka menjelaskan berbagai aspek mendasar mengenai perkawinan Katolik, mulai dari makna perkawinan, syarat keabsahan, hingga berbagai halangan yang dapat menyebabkan suatu perkawinan tidak dapat dilangsungkan secara sah menurut hukum Gereja.
Menurut RD. Ferdinandus, perkawinan dalam Gereja Katolik bukan sekadar hubungan antara seorang pria dan seorang wanita, melainkan sebuah perjanjian suci yang membentuk persekutuan seluruh hidup.
"Perkawinan dalam Gereja Katolik adalah perjanjian antara seorang pria dan seorang wanita yang membentuk persekutuan seluruh hidup. Perkawinan Katolik bukan hanya sebuah kebersamaan atau ikatan suci yang bersifat religius, tetapi juga merupakan institusi yang dijamin oleh hukum Gereja Katolik maupun hukum sipil Indonesia," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama perkawinan Katolik adalah membangun kebahagiaan dan kesejahteraan suami istri. Dari kehidupan bersama tersebut, pasangan juga dipanggil untuk terbuka terhadap kelahiran dan bertanggung jawab dalam mendidik anak.
"Tujuan utama perkawinan Katolik adalah kebahagiaan dan kesejahteraan suami istri. Selanjutnya, pasangan dipanggil untuk terbuka terhadap kelahiran dan pendidikan anak," ujarnya.
Selain memahami makna dan tujuan perkawinan, RD. Ferdinandus juga mengingatkan pentingnya mengetahui ketentuan hukum Gereja terkait keabsahan sebuah perkawinan. Ia menjelaskan bahwa terdapat 12 halangan kanonik yang dapat menyebabkan suatu perkawinan tidak dapat dilangsungkan secara sah.
"Ada 12 halangan perkawinan yang perlu diperhatikan, di antaranya usia yang belum memenuhi syarat, impotensi seksual yang bersifat tetap, masih terikat perkawinan sebelumnya, perbedaan agama, hubungan darah, hubungan semenda, kelayakan publik, pertalian hukum, serta beberapa halangan lainnya," terangnya.
Sementara itu, Mus Mulyadi memaparkan pentingnya pencatatan perkawinan dari perspektif administrasi kependudukan. Ia menjelaskan bahwa pencatatan perkawinan merupakan bagian penting dalam pemenuhan hak-hak sipil warga negara, sehingga umat perlu memahami keterkaitan antara perkawinan yang sah menurut Gereja Katolik dengan ketentuan administrasi yang berlaku di Indonesia.
Melalui seminar ini, umat diharapkan memiliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai perkawinan Katolik, baik dari sisi iman, moral, hukum Gereja, maupun hukum negara. Bekal tersebut diharapkan dapat membantu para calon pasangan suami istri mempersiapkan kehidupan berkeluarga secara lebih matang, sehingga mampu membangun keluarga yang kokoh, harmonis, dan bertanggung jawab. (Tim Liputan)
Editor : Aan