PUPR Kubu Raya Pastikan Jembatan Kubu Gunakan Material Baru, Minta Media Utamakan Konfirmasi

Editor: Redaksi author photo

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kubu Raya Supratmansyah
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kubu Raya Supratmansyah memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang viral di sejumlah media online mengenai pembangunan Jembatan Kubu yang disebut menggunakan kayu bekas. Selasa (28/7/2026).

Supratmansyah menegaskan informasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Setelah menerima laporan terkait pemberitaan tersebut, dirinya langsung memerintahkan Kepala Bidang terkait untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi proyek.

"Hari ini Kabid baru kembali dari lokasi. Hasil pengecekan menunjukkan tidak ada penggunaan kayu bekas seperti yang diberitakan. Struktur jembatan nantinya menggunakan beton, lantainya juga cor beton. Kayu yang digunakan untuk perancah,  papan mal, dan cerucuk, serta seluruhnya menggunakan material baru," tegas Supratmansyah.

Ia menjelaskan, klarifikasi ini penting disampaikan agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak menjadi bola liar dan memunculkan persepsi yang keliru terhadap pembangunan infrastruktur yang sedang berjalan.

Menurutnya, Jembatan Kubu merupakan proyek yang sangat dibutuhkan masyarakat karena menjadi akses penghubung antar dusun sekaligus mempermudah akses menuju fasilitas kesehatan, sehingga masyarakat mengenalnya sebagai Jembatan Puskesmas.

"Jembatan ini memiliki fungsi yang sangat penting bagi masyarakat. Selain menghubungkan antarwilayah, akses ini juga menuju puskesmas sehingga keberadaannya sangat dinantikan warga," ujarnya.

Supratmansyah mengakui proses pembangunan memang mengalami sedikit keterlambatan. Kontrak pekerjaan dijadwalkan berakhir pada 17 Agustus, dan pihaknya telah mengingatkan pelaksana proyek agar mempercepat penyelesaian pekerjaan.

"Saya sudah mengingatkan pelaksana agar mempercepat pekerjaan sehingga target penyelesaian dapat tercapai," katanya.

Apabila proyek tidak selesai sesuai masa kontrak, PUPR akan menerapkan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku. Kontraktor akan dikenakan denda keterlambatan dan diberikan kesempatan perpanjangan waktu maksimal 50 hari.

"Selama masa perpanjangan itu, pelaksana wajib membayar denda sesuai aturan. Jika setelah kesempatan tersebut pekerjaan tetap tidak selesai, masih ada mekanisme lanjutan sesuai regulasi. Namun apabila seluruh mekanisme itu tidak dipenuhi, kontrak dapat diputus dan perusahaan akan dikenakan sanksi hingga masuk daftar hitam (blacklist)," tegasnya.

Di akhir keterangannya, Supratmansyah menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang selama ini turut mengawasi pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kubu Raya. Namun, ia berharap setiap informasi yang masih memerlukan kepastian dapat diklarifikasi terlebih dahulu kepada pihak terkait sebelum dipublikasikan.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media yang terus memberikan perhatian terhadap pembangunan di Kubu Raya. Pengawasan dari media tentu menjadi masukan bagi kami agar bekerja lebih baik. Namun kami berharap, apabila ada informasi yang masih perlu dipastikan, kiranya dapat dilakukan konfirmasi terlebih dahulu agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan keresahan di tengah masyarakat," pungkasnya. (Tim Liputan)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini