Perda Perladangan Terancam Dicabut, Mangkok Merah Sekadau Minta Hak Masyarakat Adat Dilindungi
KALBARNEWS.CO.ID (SEKADAU) – Ketua DPC Mangkok Merah Kabupaten Sekadau, Tomas Teguh, meminta pemerintah tetap memperhatikan hak masyarakat adat dan masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas berladang dalam mengambil kebijakan terkait pembukaan lahan.
Pernyataan itu disampaikan Teguh menyikapi arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
Arahan tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat meninjau penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Menurut Teguh, pemerintah memang memiliki kewenangan dalam menetapkan kebijakan. Namun, kebijakan yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat harus mempertimbangkan kondisi serta hak masyarakat adat.
“Masyarakat mempercayakan kepada Bapak Presiden Prabowo selaku kepala negara dan kepala pemerintahan untuk mengambil kebijakan. Tetapi jangan sampai hak-hak masyarakat adat dan hak-hak rakyat dikesampingkan, apalagi dianggap sebelah mata,” kata Teguh, Selasa (25/8/2026).
Minta pemerintah siapkan solusi
Teguh mengatakan, kebijakan mengenai pembukaan lahan perlu dievaluasi dengan melibatkan masyarakat secara langsung.
Menurut dia, pemerintah tidak cukup hanya menerbitkan aturan, tetapi juga harus menyediakan solusi bagi masyarakat yang terdampak.
“Boleh ada kebijakan yang pro kepada rakyat, tetapi solusinya apa? Tolong beri solusi. Jangan mengambil kebijakan tetapi tidak ada solusinya. Masyarakat jangan dijadikan kambing hitam dalam persoalan karhutla,” ujarnya.
Ia menuturkan, aktivitas berladang telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat adat sejak sebelum Indonesia berdiri.
Menurut Teguh, kegiatan tersebut dilakukan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup, bukan semata-mata untuk membakar hutan.
“Masyarakat awam seperti kita ini, bahkan sebelum negara ada, sudah berladang. Kita bukan membakar lahan, kita membuka lahan untuk berladang. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, masalah perut,” katanya.
Ia khawatir larangan berladang tanpa adanya alternatif mata pencaharian justru menimbulkan persoalan baru.
“Tidak mungkin kita mengikuti aturan pemerintah, tetapi kita sendiri kelaparan. Jangan sampai seperti itu,” ujar Teguh.
Dorong pendekatan langsung kepada masyarakat
Teguh berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kementerian terkait turun langsung ke masyarakat sebelum menerapkan kebijakan mengenai aktivitas berladang.
Menurut dia, sosialisasi tidak cukup dilakukan melalui aturan tertulis. Pemerintah perlu berdialog langsung dengan masyarakat dan memahami praktik berladang yang selama ini dilakukan.
“Kalau sudah diatur, tolong jelaskan. Lakukan pendekatan dengan membaur bersama masyarakat untuk memberikan pemahaman. Jangan masyarakat hanya menerima aturan tanpa mengetahui solusi dan jalan keluarnya,” katanya.
Ia berharap kebijakan yang diterapkan nantinya dapat memberikan manfaat bagi pemerintah sekaligus masyarakat.
“Ambillah kebijakan yang benar-benar saling menguntungkan, baik pemerintah maupun masyarakat. Berikan solusi terbaik,” ucapnya.
Sebut kearifan lokal berperan cegah karhutla
Khusus di Kabupaten Sekadau, Teguh menilai kondisi karhutla masih relatif terkendali. Ia menyebut kondisi tersebut tidak terlepas dari kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Menurut dia, menjaga hutan dan mengendalikan api telah menjadi bagian dari praktik masyarakat adat sejak lama.
“Kita saling menjaga, karena menjaga hutan ini bukan hanya tugas aparat atau pihak terkait. Masyarakat sudah melakukannya bahkan sebelum negara ini ada,” ungkapnya.
Teguh menjelaskan, sistem berladang masyarakat memiliki sejumlah tahapan dan aturan yang diwariskan secara turun-temurun.
Salah satunya adalah memperhatikan kondisi lingkungan dan arah angin sebelum melakukan pembakaran lahan.
“Berladang itu ada sistemnya, termasuk ladang berpindah. Dari dulu sebelum membakar lahan, masyarakat sudah tahu arah angin, jadi tidak sembarangan. Setelah dibakar juga dijaga sampai dipastikan titik api benar-benar padam,” jelasnya.
Karena itu, ia meminta pemerintah tidak menyamaratakan seluruh masyarakat yang melakukan aktivitas berladang sebagai penyebab karhutla.
Teguh menegaskan, upaya pencegahan karhutla tetap harus dilakukan secara serius. Namun, menurut dia, kebijakan tersebut harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak masyarakat adat dan keberlangsungan mata pencaharian mereka.
“Kami mendukung upaya pemerintah menjaga hutan dan mencegah karhutla. Tetapi jangan sampai masyarakat yang selama ini memiliki kearifan lokal justru menjadi korban dari kebijakan. Pemerintah harus hadir memberikan solusi,” pungkasnya.(Al)
Editor : Aan