KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) — Gerak cepat Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam memulihkan aset hasil penegakan hukum mulai menunjukkan hasil. Dalam hari pertama Lelang Serentak Kejaksaan RI, tiga satuan kerja Kejaksaan di Kalbar berhasil membukukan nilai penjualan mencapai Rp512.803.000.Lelang Serentak Kejaksaan RI Dimulai, Kejati Kalbar Pulihkan Rp512,8 Juta di Hari Pertama
Lelang serentak tersebut digelar secara nasional mulai Senin, 10 Agustus 2026 hingga 14 Agustus 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 sekaligus upaya mengembalikan nilai aset hasil penegakan hukum kepada negara.
Di Kalimantan Barat, pelaksanaan hari pertama melibatkan Kejaksaan Negeri Mempawah, Kejaksaan Negeri Sambas dan Kejaksaan Negeri Bengkayang.
Capaian terbesar datang dari Kejaksaan Negeri Mempawah. Sebanyak empat objek lelang berhasil terjual dengan nilai total Rp418.732.000, terdiri dari 168 batang kayu, Toyota Avanza, Toyota Fortuner dan Daihatsu Sigra.
Sementara Kejaksaan Negeri Sambas berhasil melelang satu unit Daihatsu Grand Max Pick Up dengan harga Rp93.198.000, dari nilai limit Rp72.198.000.
Sedangkan Kejaksaan Negeri Bengkayang berhasil melelang tiga unit telepon seluler dengan total nilai penjualan Rp1.073.000.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penkum, I Wayan Gedin Arianta, mengatakan capaian tersebut menunjukkan optimalisasi pemulihan aset bukan sekadar konsep, tetapi telah memberikan nilai ekonomi nyata melalui mekanisme lelang yang resmi dan transparan.
“Barang rampasan yang sebelumnya menjadi bagian dari proses penegakan hukum kini dikonversi kembali menjadi nilai ekonomi melalui mekanisme lelang yang sah, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Menurutnya, semangat recovery is justice menegaskan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada putusan pengadilan. Aset yang berhasil dipulihkan harus kembali memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.
Secara nasional, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI memproyeksikan potensi pemulihan aset dari Lelang Serentak Kejaksaan RI mencapai Rp289,39 miliar berdasarkan nilai limit.
Masyarakat masih berkesempatan mengikuti rangkaian lelang hingga 14 Agustus 2026 melalui mekanisme resmi di lelang.go.id. Kejati Kalbar mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan objek lelang di luar mekanisme resmi.
Dari aset menjadi nilai. Dari penegakan hukum menjadi pemulihan. Dari putusan menjadi manfaat nyata. (Tim Liputan)
Editor : Aan