KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) — Gebyar Lelang Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia memasuki hari keempat, Kamis (13/8/2026). Lelang barang rampasan negara yang digelar Kejaksaan Negeri Pontianak berlangsung sengit. Hampir seluruh objek ludes terjual, bahkan sejumlah kendaraan berhasil terjual jauh di atas harga limit.Lelang Barang Rampasan Kejari Pontianak Nyaris Sapu Bersih, Emas 598,8 Gram Tak Laku
Dari delapan objek yang ditawarkan, tujuh di antaranya berhasil terjual dengan total nilai mencapai Rp1,077 miliar. Satu-satunya yang gagal mendapatkan penawar justru tiga keping emas dengan total berat 598,8 gram, yang memiliki nilai limit Rp1,326 miliar.
Persaingan harga paling mencolok terjadi pada kendaraan. Mitsubishi Light Truck yang dibuka dengan nilai limit Rp55,641 juta melesat hingga Rp201,641 juta. Sementara Mitsubishi Super HD dari limit Rp29,050 juta berhasil terjual Rp175,550 juta.
Honda City HB 1.5 L RS CVT juga mengalami kenaikan harga, dari limit Rp150,542 juta menjadi Rp171,042 juta. Objek lainnya yang berhasil terjual yakni Suzuki S-Presso Rp80,814 juta, Daihatsu Sigra Rp76,011 juta, Toyota Agya Rp63,785 juta, dan Toyota Fortuner yang menjadi salah satu kendaraan dengan nilai penjualan tertinggi, yakni Rp308,906 juta.
Berbeda dengan kendaraan-kendaraan tersebut, tiga keping emas dengan berat keseluruhan 598,8 gram justru belum menemukan pembeli. Saat lelang dibuka pukul 10.10 WIB, tidak satu pun peserta mengajukan penawaran terhadap objek dengan nilai limit Rp1,326 miliar tersebut.
Secara keseluruhan, hasil Gebyar Lelang BPA di wilayah hukum Kejati Kalbar selama 10–13 Agustus 2026 menunjukkan tren positif. Hingga hari keempat, sebanyak 32 barang berhasil terjual, sementara sembilan barang dinyatakan tidak laku.
Nilai limit 32 barang tersebut mencapai Rp1,477 miliar. Namun, hasil penjualannya melonjak hingga Rp2,907 miliar, atau meningkat Rp1,430 miliar atau sekitar 96,80 persen dibandingkan nilai limit.
Kejari Pontianak menjadi penyumbang terbesar dengan hasil penjualan Rp1,077 miliar, disusul Kejari Singkawang Rp730,8 juta dan Kejari Mempawah Rp418,732 juta.
Capaian tersebut memperlihatkan bahwa lelang barang rampasan negara bukan sekadar proses menjual aset hasil penegakan hukum. Di balik persaingan harga para peserta, terdapat upaya negara mengembalikan nilai aset sekaligus meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Gebyar Lelang BPA masih berlangsung hingga 14 Agustus 2026. Kejati Kalbar memastikan seluruh rangkaian lelang dikawal secara transparan, terbuka dan akuntabel agar aset negara yang telah memiliki kekuatan hukum dapat kembali memberikan manfaat bagi negara. (tim Liputan)
Editor : Aan