Ketahanan Energi Jadi Sorotan, BPK Periksa 59 Entitas di Seluruh Indonesia
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) resmi memulai Pemeriksaan Tematik Nasional Ketahanan Energi Tahun 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola sektor energi nasional sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya dan keuangan negara berjalan efektif, efisien, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan tersebut dimulai melalui Entry Meeting Pemeriksaan Tematik Nasional Ketahanan Energi Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (20/8/2026). Ketua BPK Isma Yatun mengatakan, ketahanan energi saat ini tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan sektoral. Meningkatnya kebutuhan energi dan dinamika global menuntut adanya sinergi lintas sektor dan pemangku kepentingan.
“BPK melaksanakan Pemeriksaan Tematik Nasional Ketahanan Energi sebagai bagian dari mandat konstitusional untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pemeriksaan ini dirancang untuk melihat ketahanan energi secara utuh sebagai sebuah ekosistem yang menghubungkan kebijakan, program, pemanfaatan sumber daya, dan tata kelola,” ujar Isma Yatun.
Menurutnya, pendekatan tersebut melanjutkan praktik pemeriksaan tematik nasional yang sebelumnya diterapkan BPK dalam Pemeriksaan Tematik Nasional Ketahanan Pangan Tahun 2025.
Pemeriksaan kali ini menggunakan pendekatan ekosistem untuk mengidentifikasi berbagai persoalan lintas sektor (cross cutting issues) yang membutuhkan penyelesaian secara terintegrasi dan kolaboratif. Sebanyak 59 entitas yang terdiri atas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN akan menjadi objek pemeriksaan.
Ruang lingkup pemeriksaan mencakup sejumlah pilar penting ketahanan energi, mulai dari energi primer, transformasi energi, pengguna energi final, hingga sektor mineral.
Pada sektor energi primer, pemeriksaan meliputi minyak bumi, gas bumi, batu bara, serta energi baru dan terbarukan. Sementara transformasi energi mencakup ketenagalistrikan dan pengolahan energi.
Sektor pengguna energi final juga menjadi perhatian, meliputi transportasi, industri, rumah tangga, dan komersial. Tak kalah penting, BPK turut memeriksa sektor mineral seperti nikel, tembaga, bauksit, dan mineral kritis lainnya.
Pemeriksaan juga akan melihat efektivitas tindak lanjut atas sejumlah rekomendasi BPK terkait persoalan yang berulang. Di antaranya tata kelola subsidi dan kompensasi energi, lifting dan cost recovery hulu migas, serta pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.
Anggota VII BPK Slamet Edy Purnomo menegaskan, ketahanan energi memiliki dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat dan pembangunan nasional.
“Ketahanan energi penting untuk menjamin kebutuhan dasar dan kesejahteraan rakyat, mendorong pertumbuhan ekonomi, menjaga kedaulatan dan keamanan nasional, menjaga stabilitas fiskal dan ekonomi makro, serta menjamin pemerataan pembangunan dan keadilan,” jelasnya.
Ia menambahkan, sektor energi mengelola sumber daya dan keuangan negara dalam jumlah besar, memiliki tingkat risiko tinggi, sekaligus memberikan nilai tambah dan manfaat yang luas bagi masyarakat. Karena itu, pemeriksaan tematik diperlukan untuk memastikan pengelolaannya memberikan manfaat optimal.
BPK juga menekankan pentingnya keterbukaan dan kolaborasi seluruh pihak selama proses pemeriksaan. Dengan melibatkan banyak sektor dan pemangku kepentingan, pemeriksaan diharapkan mampu menghasilkan pemetaan yang lebih utuh mengenai capaian, tantangan, risiko, sekaligus praktik baik dalam pengelolaan ketahanan energi nasional.
Surat tugas pemeriksaan secara simbolis diserahkan Ketua BPK Isma Yatun, didampingi Anggota VII BPK Slamet Edy Purnomo, kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Pemeriksaan akan berlangsung pada Agustus hingga November 2026, sedangkan penyusunan dan pelaporan hasil pemeriksaan dijadwalkan pada Desember 2026 hingga Januari 2027.
Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah anggota BPK, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat, Wakil Menteri PPN/Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, para pimpinan kementerian/lembaga, direktur utama BUMN bidang energi, serta para gubernur seluruh Indonesia.
Melalui pemeriksaan tematik ini, BPK diharapkan tidak hanya menemukan persoalan dalam pengelolaan sektor energi, tetapi juga memberikan rekomendasi yang relevan, implementatif, dan berdampak nyata bagi penguatan ketahanan energi Indonesia sesuai arah RPJMN 2025–2029. (Tim liputan)
Editor : Aan