Jelang Batas Waktu Nasional, Bupati Sintang Tinjau Kesiapan TPA Nenak Beralih ke Sistem Sanitary Landfill

Editor: Redaksi author photo

Jelang Batas Waktu Nasional, Bupati Sintang Tinjau Kesiapan TPA Nenak Beralih ke Sistem Sanitary Landfill
KALBARNEWS.CO.ID (SINTANG) – Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, meninjau kesiapan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Nenak di Jalan Sintang–Pontianak Km 7, Selasa (28/7/2026). Peninjauan dilakukan untuk memastikan proses transisi pengelolaan sampah dari sistem open dumping menuju controlled landfill sebagai tahap awal penerapan sanitary landfill dapat berjalan sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Dalam kunjungan tersebut, Bupati didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Siti Musrikah, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Hendrikus, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.

Peralihan sistem pengelolaan sampah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia yang menginstruksikan seluruh pemerintah kabupaten dan kota menghentikan praktik open dumping dan mulai menerapkan pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan mulai 1 Agustus 2026.

Saat meninjau lokasi, Gregorius Herkulanus Bala mengatakan kedatangannya bertujuan melihat secara langsung perkembangan persiapan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sintang sebelum kebijakan tersebut mulai diberlakukan.

"Saya ingin memastikan seluruh persiapan berjalan sesuai rencana. Kepada OPD teknis, saya minta agar mengikuti seluruh ketentuan dan pedoman teknis yang telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Semua aturan yang ada harus dilaksanakan dalam proses penataan TPA ini," tegas Gregorius Herkulanus Bala.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang berkomitmen melakukan pembenahan secara bertahap agar sistem pengelolaan sampah semakin baik, lebih tertata, dan memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah.

"Yang pasti, Pemerintah Kabupaten Sintang berkomitmen melakukan pembenahan secara bertahap agar pengelolaan sampah di daerah ini semakin baik dan memenuhi ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Siti Musrikah, menjelaskan bahwa pihaknya telah mempercepat berbagai pekerjaan penataan di kawasan TPA Nenak sebagai bentuk kesiapan menghadapi perubahan sistem pengelolaan sampah.

Menurutnya, tahap awal difokuskan pada penataan area open dumping yang selama ini digunakan sebelum dilanjutkan dengan pembangunan area sanitary landfill di bagian belakang lokasi TPA.

"Kami menyadari seluruh pekerjaan tidak mungkin selesai pada 31 Juli 2026. Namun, kami telah menunjukkan komitmen dengan mulai menggeser dan merapikan timbunan sampah, membangun akses jalan masuk, menyiapkan sumur, serta berbagai sarana pendukung lainnya. Setelah itu, penataan akan dilanjutkan secara bertahap menuju sistem sanitary landfill," jelas Siti Musrikah.

Ia menambahkan, TPA Nenak memiliki luas lahan sekitar 5,5 hektare. Dari luas tersebut, sekitar 2,1 hektare telah dimanfaatkan sebagai area pembuangan sampah, sementara 3,4 hektare lainnya masih aktif dan berpotensi dioptimalkan untuk mendukung sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan berwawasan lingkungan.

Melalui penataan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sintang berharap pengelolaan sampah di TPA Nenak dapat memenuhi standar nasional sekaligus mengurangi dampak pencemaran lingkungan. Peralihan menuju sistem sanitary landfill juga diharapkan menjadi langkah penting dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih aman, tertata, dan berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Sintang. (Tim Liputan)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini