Hari Kedua Gebyar Lelang BPA, Kejati Kalbar Bukukan Transaksi Rp885 Juta
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) — Gerakan Lelang Serentak Kejaksaan Republik Indonesia memasuki hari kedua. Di Kalimantan Barat, Kejaksaan Negeri Singkawang dan Kejaksaan Negeri Landak mencatat hasil positif dengan total nilai penjualan mencapai Rp885.078.000.
Di Kejari Singkawang, sebanyak 9 objek lelang berhasil terjual dengan nilai keseluruhan Rp730.800.000. Objek yang terjual terdiri dari kendaraan roda empat, truk hingga sepeda motor.
Sejumlah kendaraan bahkan mencatat lonjakan harga cukup tinggi. Truk Mitsubishi misalnya, dari nilai limit Rp91 juta berhasil terjual Rp142 juta. Nissan X-Trail naik dari Rp33 juta menjadi Rp51 juta, sementara Honda CRF 250 cc terjual Rp37,2 juta dari nilai limit Rp21 juta.
Kenaikan juga terjadi pada Kawasaki Ninja ZXS yang terjual Rp76,2 juta dari nilai limit Rp60 juta. Sementara Mazda CX-5 menjadi salah satu objek dengan nilai penjualan tertinggi, yakni mencapai Rp236 juta.
Sementara itu, Kejari Landak berhasil menjual dua kendaraan dengan total nilai Rp154.278.000. Daihatsu Grand Max Pick-Up terjual Rp64.479.000 dan Daihatsu Alya mencapai Rp89.799.000.
Meski demikian, tidak seluruh objek berhasil terjual. Di Kejari Singkawang, satu unit Toyota Fortuner dan satu bidang tanah belum mendapatkan penawar. Sedangkan di Kejari Landak, satu unit Daihatsu Grand Max Pick-Up juga belum laku.
Kejati Kalbar menegaskan, Gebyar Lelang BPA bukan sekadar mengejar nilai transaksi. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan pemulihan aset sekaligus memperkuat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel.
Aset dipulihkan, nilai dioptimalkan, PNBP dikuatkan. Kejaksaan memastikan hasil penegakan hukum kembali memberi manfaat bagi negara dan masyarakat. (Tim Liputan)
Editor : Aan