23 Pasangan Katolik di Sintang Resmi Bercerai pada Semester I 2026, Dukcapil Dorong Pendampingan Gereja Diperkuat

Editor: Redaksi author photo

23 Pasangan Katolik di Sintang Resmi Bercerai pada Semester I 2026, Dukcapil Dorong Pendampingan Gereja Diperkuat
KALBARNEWS.CO.ID (SINTANG) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sintang mencatat sebanyak 23 pasangan suami istri beragama Katolik resmi bercerai sepanjang Januari hingga Juni 2026. Data tersebut menjadi perhatian serius karena menunjukkan masih tingginya angka perceraian, meskipun pasangan telah mengikuti proses persiapan perkawinan sesuai ketentuan Gereja Katolik.

Fakta tersebut disampaikan Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dukcapil Kabupaten Sintang, Mus Mulyadi, saat menjadi narasumber dalam Seminar Perkawinan dalam Gereja Katolik yang diselenggarakan Paroki Katedral Kristus Raja Sintang di Balai Kenyalang, Sabtu (25/7/2026).

Menurut Mus Mulyadi, persoalan perceraian tidak bisa dipandang semata-mata sebagai urusan administrasi kependudukan. Fenomena tersebut memerlukan perhatian bersama, termasuk dari Gereja Katolik, melalui penguatan pendampingan terhadap pasangan yang sedang menghadapi persoalan rumah tangga.

"Gereja Katolik tidak mengenal perceraian, tetapi pengadilan dapat memutuskan perceraian pasangan suami istri. Hingga saat ini, sepanjang 2026 sudah ada 50 pasangan yang mengajukan permohonan penetapan perceraian di Pengadilan Negeri Sintang," ungkap Mus Mulyadi.

Ia mengungkapkan, dari jumlah tersebut, sebanyak 23 pasangan Katolik telah resmi memperoleh akta perceraian.

"Padahal sebelum menikah mereka sudah mengikuti penyelidikan kanonik dan Kursus Persiapan Perkawinan (KPP). Namun, perceraian tetap terjadi. Karena itu, saya berharap Gereja Katolik terbuka dan menyikapi fenomena ini secara serius," katanya.

Mus Mulyadi juga mengusulkan adanya kolaborasi yang lebih erat antara Gereja Katolik, Dukcapil Kabupaten Sintang, dan Pengadilan Negeri Sintang untuk mencegah meningkatnya angka perceraian. Menurutnya, pendampingan pastoral sebaiknya dilakukan sejak pasangan memasuki proses hukum, terutama pada tahap mediasi.

"Saya mendorong adanya kerja sama yang lebih kuat antara Gereja Katolik, Dukcapil Kabupaten Sintang, dan Pengadilan Negeri Sintang. Pastor atau imam dapat dilibatkan untuk mendampingi pasangan Katolik yang sedang menghadapi persoalan perkawinan, khususnya saat proses mediasi sebelum perkara perceraian berlanjut," jelasnya.

Menurut Mus, kehadiran pastor atau imam dalam proses tersebut dapat memberikan ruang bagi pasangan untuk kembali mempertimbangkan keputusan mereka melalui pembinaan, nasihat, dan pendampingan rohani.

"Saat pendampingan itulah pasangan Katolik diberikan pemahaman, pembinaan, saran, dan nasihat agar perceraian dapat dihindari. Saya sudah 21 tahun bertugas di Dukcapil dan melihat masih ada berbagai persoalan administrasi kependudukan yang dialami umat Katolik. Ada hal-hal di luar prinsip Gereja yang sebenarnya bisa dibantu agar pencatatan administrasi dilakukan dengan benar," ujarnya.

Selain persoalan perceraian, Mus juga menyoroti masih ditemukannya pasangan yang hanya menikah secara adat tanpa melangsungkan perkawinan secara sah menurut agama maupun negara. Kondisi tersebut berdampak pada status administrasi anak yang dilahirkan.

"Masih banyak anak yang lahir dari pasangan Katolik hanya tercantum nama ibunya pada akta kelahiran karena orang tuanya hanya menikah secara adat. Kami berharap Gereja Katolik dapat membantu mendorong pasangan tersebut agar perkawinannya disahkan dan dicatat sesuai ketentuan. Jika tidak, anak-anak itu akan menghadapi kendala ketika ingin mendaftar menjadi anggota TNI atau Polri maupun untuk keperluan administrasi lainnya," terang Mus Mulyadi.

Ia berharap sinergi antara Gereja Katolik, Dukcapil, dan Pengadilan Negeri Sintang dapat diperkuat sehingga pendampingan terhadap pasangan tidak hanya dilakukan sebelum menikah, tetapi juga ketika rumah tangga sedang menghadapi krisis.

Dengan demikian, upaya pencegahan perceraian dapat dilakukan secara lebih efektif sekaligus membantu umat memenuhi hak-hak administrasi kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku. (Tim Liputan)
Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini