Putusan Banding Nyatakan Bebas, Rudi LAKI Harap Paulus Andy Mursalim Segera Kembali Bertugas sebagai Wakil Rakyat

Editor: Redaksi author photo
Rudi LAKI Harap Paulus Andy Mursalim Segera Kembali Bertugas sebagai Wakil Rakyat

KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak yang membatalkan vonis 10 tahun penjara terhadap Paulus Andy Mursalim (PAM) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar mendapat respons dari banyak pihak. Salah satu yang merespons perkara hukum tersebut ialah Koordinator Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya Rudi Halik.


Menurut Rudi, putusan tersebut harus dihormati oleh semua pihak. Dia juga berharap putusan ini menjadi momentum pemulihan nama baik politikus PDI Perjuangan tersebut. 


“Beliau (Paulus Andy Mursalim) selama ini telah dicap sebagai orang yang bersalah, padahal proses hukumnya masih berlangsung. Adanya putusan banding ini diharapkan bisa memulihkan kembali nama baik beliau,” ucap Rudi dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Kamis (2/7/2026). 


Rudi mengaku mengenal baik sosok Paulus Andy Mursalim. Dalam kesehariannya, PAM dikenal Rudi sebagai figur yang aktif di bidang sosial, budaya, dan keagamaan. Di politik, lanjut Rudi, PAM juga termasuk politikus yang proaktif menjemput aspirasi dari konstituennya. 


“Saya memang tinggal di Kubu Raya, tetapi sehari-hari beraktivitas di Kota Pontianak sehingga saya mengetahui rekam jejak Pak Paulus. Interaksi dengan beliau pun lumayan intens makanya saya tahu persis bagaimana Pak Paulus ini melayani warga Kota Pontianak,” imbuhnya. 


Putusan banding ini pun diharapkan Rudi bisa kembali membuka peluang bagi PAM untuk kembali mengabdi sebagai Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat. PDI Perjuangan sebagai partai politik tempat Paulus bernaung juga diharapkannya dapat segera menindaklanjuti hasil putusan banding tersebut. 


“Putusannya sudah inkrah, maka sudah sepatutnya beliau diberikan kesempatan untuk segera kembali bertugas sebagai wakil rakyat. Mudah-mudahan PDI Perjuangan segera memproses putusan ini sehingga Pak Paulus dapat kembali mengabdi untuk masyarakat,” tandasnya. (tim liputan).


Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini