Kejaksaan Negeri Kubu Raya Resmi Hadir, Sujiwo: Kami Siap Bersinergi dan Fasilitasi Kantor Sementara

Editor: Redaksi author photo
Bupati Kubu Raya, H. Sujiwo, SE, M. Sos

KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Pemerintah Republik Indonesia resmi membentuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubu Raya sebagai salah satu dari tujuh Kejaksaan Negeri baru di Indonesia. Pembentukan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri di sejumlah daerah.

 

Dengan terbitnya Perpres tersebut, Kabupaten Kubu Raya kini memiliki Kejaksaan Negeri sendiri yang sebelumnya masih berada dalam wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pontianak. Kehadiran Kejari Kubu Raya diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelayanan hukum kepada masyarakat sekaligus memperkuat penegakan hukum di wilayah Kabupaten Kubu Raya.

 

Menanggapi penetapan tersebut, Bupati Kubu Raya H. Sujiwo, S.E., M.Sos. menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Pusat dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas pembentukan Kejaksaan Negeri Kubu Raya.

 

Menurut Sujiwo, hadirnya Kejari Kubu Raya merupakan kabar baik sekaligus menjadi tonggak penting dalam memperkuat sistem penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat di daerah.

 

"Alhamdulillah, pembentukan Kejaksaan Negeri Kubu Raya akhirnya resmi ditetapkan. Ini menjadi momentum penting bagi Kabupaten Kubu Raya untuk semakin memperkuat sinergi dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar Sujiwo.

 

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya siap memberikan dukungan penuh terhadap proses operasional Kejaksaan Negeri Kubu Raya, termasuk menyiapkan kantor sementara sambil menunggu penempatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) definitif beserta pembangunan kantor permanen.

 

"Pemerintah Kabupaten Kubu Raya siap bersinergi dengan Kejaksaan Agung. Sambil menunggu Kajari definitif ditetapkan, kami juga siap memfasilitasi kantor sementara agar Kejaksaan Negeri Kubu Raya dapat segera beroperasi dan memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat," tegasnya.

 

Dalam Perpres Nomor 40 Tahun 2026, pemerintah menetapkan pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri baru, yaitu:

 

  • Kejaksaan Negeri Pangandaran;
  • Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang;
  • Kejaksaan Negeri Tana Tidung;
  • Kejaksaan Negeri Kubu Raya;
  • Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota;
  • Kejaksaan Negeri Raja Ampat; dan
  • Kejaksaan Negeri Pesisir Barat.

 

Pembentukan Kejari Kubu Raya merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat kelembagaan penegakan hukum di daerah, seiring meningkatnya kebutuhan pelayanan hukum dan luasnya cakupan wilayah Kabupaten Kubu Raya yang terus berkembang.

 

Keberadaan Kejaksaan Negeri Kubu Raya diharapkan mampu mempercepat proses penanganan perkara, meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, serta memberikan pelayanan hukum yang lebih dekat, cepat, dan efektif bagi masyarakat.

 

Selain menjalankan fungsi penuntutan, Kejaksaan Negeri juga memiliki peran penting di bidang perdata dan tata usaha negara, intelijen, pemulihan aset, serta pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan. Dengan adanya Kejari Kubu Raya, berbagai tugas dan fungsi tersebut diharapkan dapat dijalankan secara lebih optimal sesuai kebutuhan masyarakat setempat.

 

Bupati Sujiwo optimistis kehadiran Kejaksaan Negeri Kubu Raya akan memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

 

"Semoga dengan hadirnya Kejaksaan Negeri Kubu Raya, pelayanan hukum semakin dekat kepada masyarakat, koordinasi antar-instansi semakin baik, serta mampu mendukung percepatan pembangunan daerah yang taat hukum dan berorientasi pada kepentingan masyarakat," pungkasnya.

 

Pembentukan Kejari Kubu Raya menjadi tonggak baru dalam penguatan sistem penegakan hukum di Kabupaten Kubu Raya. Masyarakat pun berharap kehadiran institusi tersebut mampu meningkatkan kepastian hukum, memperkuat pemberantasan tindak pidana, serta mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas. (tim liputan).

 

Editor: Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini