![]() |
| Bupati Kubu Raya, H. Sujiwo, SE, M. Sos |
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) –
Pemerintah Republik Indonesia resmi membentuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubu
Raya sebagai salah satu dari tujuh Kejaksaan Negeri baru di Indonesia.
Pembentukan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40
Tahun 2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri di sejumlah daerah.
Dengan terbitnya Perpres
tersebut, Kabupaten Kubu Raya kini memiliki Kejaksaan Negeri sendiri yang
sebelumnya masih berada dalam wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pontianak.
Kehadiran Kejari Kubu Raya diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelayanan
hukum kepada masyarakat sekaligus memperkuat penegakan hukum di wilayah
Kabupaten Kubu Raya.
Menanggapi penetapan tersebut,
Bupati Kubu Raya H. Sujiwo, S.E., M.Sos. menyampaikan apresiasi kepada
Pemerintah Pusat dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas pembentukan
Kejaksaan Negeri Kubu Raya.
Menurut Sujiwo, hadirnya Kejari
Kubu Raya merupakan kabar baik sekaligus menjadi tonggak penting dalam
memperkuat sistem penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat di daerah.
"Alhamdulillah, pembentukan
Kejaksaan Negeri Kubu Raya akhirnya resmi ditetapkan. Ini menjadi momentum
penting bagi Kabupaten Kubu Raya untuk semakin memperkuat sinergi dalam
mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan memberikan pelayanan
terbaik kepada masyarakat," ujar Sujiwo.
Ia menegaskan, Pemerintah
Kabupaten Kubu Raya siap memberikan dukungan penuh terhadap proses operasional
Kejaksaan Negeri Kubu Raya, termasuk menyiapkan kantor sementara sambil
menunggu penempatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) definitif beserta pembangunan
kantor permanen.
"Pemerintah Kabupaten Kubu
Raya siap bersinergi dengan Kejaksaan Agung. Sambil menunggu Kajari definitif
ditetapkan, kami juga siap memfasilitasi kantor sementara agar Kejaksaan Negeri
Kubu Raya dapat segera beroperasi dan memberikan pelayanan hukum kepada
masyarakat," tegasnya.
Dalam Perpres Nomor 40 Tahun
2026, pemerintah menetapkan pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri baru, yaitu:
- Kejaksaan Negeri Pangandaran;
- Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang;
- Kejaksaan Negeri Tana Tidung;
- Kejaksaan Negeri Kubu Raya;
- Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota;
- Kejaksaan Negeri Raja Ampat; dan
- Kejaksaan Negeri Pesisir Barat.
Pembentukan Kejari Kubu Raya
merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat kelembagaan penegakan
hukum di daerah, seiring meningkatnya kebutuhan pelayanan hukum dan luasnya
cakupan wilayah Kabupaten Kubu Raya yang terus berkembang.
Keberadaan Kejaksaan Negeri Kubu
Raya diharapkan mampu mempercepat proses penanganan perkara, meningkatkan
koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, serta memberikan pelayanan
hukum yang lebih dekat, cepat, dan efektif bagi masyarakat.
Selain menjalankan fungsi
penuntutan, Kejaksaan Negeri juga memiliki peran penting di bidang perdata dan
tata usaha negara, intelijen, pemulihan aset, serta pengawasan terhadap
pelaksanaan putusan pengadilan. Dengan adanya Kejari Kubu Raya, berbagai tugas
dan fungsi tersebut diharapkan dapat dijalankan secara lebih optimal sesuai
kebutuhan masyarakat setempat.
Bupati Sujiwo optimistis
kehadiran Kejaksaan Negeri Kubu Raya akan memperkuat kolaborasi antara
pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan dalam
menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
"Semoga dengan hadirnya
Kejaksaan Negeri Kubu Raya, pelayanan hukum semakin dekat kepada masyarakat,
koordinasi antar-instansi semakin baik, serta mampu mendukung percepatan
pembangunan daerah yang taat hukum dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,"
pungkasnya.
Pembentukan Kejari Kubu Raya
menjadi tonggak baru dalam penguatan sistem penegakan hukum di Kabupaten Kubu
Raya. Masyarakat pun berharap kehadiran institusi tersebut mampu meningkatkan
kepastian hukum, memperkuat pemberantasan tindak pidana, serta mendukung
terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas. (tim liputan).
Editor: Heri
